Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Palopo

Tanda Tangani Peminjaman Uang Secara 'Sembunyi', Ahli Hukum: Ketua DPRD dan Wakilnya Melanggar

Kedua unsur pimpinan ini menandatangani Surat Keputusan (SK) persetujuan penetapan pinjaman daerah kota Palopo

Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Sudirman
Hamdan
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andi Djemma (Unanda) Palopo, Abdul Rahman Nur 

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Ketua DPRD Palopo Nurhaeni dan Wakil Ketua, Abdul Salam dinilai telah melanggar hukum.

Kedua unsur pimpinan ini menandatangani Surat Keputusan (SK) persetujuan penetapan pinjaman daerah kota Palopo, terhadap lembaga keuangan bukan bank PT SMI sejak tanggal 27 Januari 2020.

Pasalnya SK tersebut ditandatangani tanpa proses Paripurna sehingga menyalahi prosedur.

Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andi Djemma (Unanda) Palopo, Abdul Rahman Nur mengatakan, prilaku dua unsur pimpinan di DPRD Palopo ini menyimpang dan melanggar etika.

Keputusan seharusnya dilakukan secara kolektif kolegial, bukan hanya mengatasnamakan dua orang saja.

"Itu adalah perbuatan melanggar hukum diatur dalam UU 30 tahun 2014 pasal 10 Tentang penyalahgunaan kewenangan," katanya.

Abdul Rahman Nur menjelaskan, asas pemerintahan yang baik adalah berdasarkan trasnfaransi apalagi berkaitan dengan keuangan negara.

Sehingga menurutnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD Palopo harus mengambil langkah tegas menyikapi persoalan ini.

"Segala yang diambil oleh pejabat publik harus dipertanggungjawabkan. BK harus mengambil langkah tegas untuk menyikapi hal ini," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan Ketua DPRD Palopo Nurhaeni resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) persetujuan penetapan pinjaman daerah kota Palopo, terhadap lembaga keuangan bukan bank PT SMI sejak tanggal 27 Januari 2020.

SK tersebut hanya ditandatangani oleh dua unsur pimpinan saja, Ketua DPRD Nurhaeni dan Wakil Ketua DPRD, Abdul Salam.

Penandatanganan SK ini menuai protes dari beberapa anggota DPRD yang lain.

Salah satunya adalah Ketua Badan Kehormatan (BK) Eliniang. Ia mengatakan yang dilakukan Ketua DPRD dan wakil ketua satu menyalahi aturan.

Sesuai aturan SK persetujuan peminjaman itu harus ada sebelum di Paripurnakan dalam KUA-PPAS yang belangsung pada dua bulan yang lalu.

"Lucunya SK ini ada pada bulan Januari. Atau sudah dari bulan lalu. Kami tidak tau tiba-tiba ada SK persetujuan. Kalaupun dipaksakan tetap tidak bisa," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved