Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pencabulan

Intip Siswi Lagi Mandi, Pria ini Tak Mampu Tahan Nafsu Bejatnya, Korban Dicabuli saat Pakai Sarung

Kapolres Maros, AKBP Musa Tampubolon mengatakan, setelah menjalankan aksinya, pelaku melarikan diri dan bersembunyi.

Editor: Ansar

Hal itu dilakukan pelaku untuk mengalihkan perhatian mereka, saat mencabuli.

"Ruangan kelas ditata, jadi tidak terlihat begitu," katanya.

Terdakwa sendiri tidak pernah mengakui perbuatannya. Padahal semua saksi yang telah memberikan keterangan yang memberatkan.

Pelaku  dijerat dengan pasal 82 ayat 2 UU 17 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan pidana tambahan.

"Berdasarkan  Undang-undang baru, ada pidana tambahan. Sudah berlaku kebiri kimia. Itu bisa kdilakukan," ujar dia.

Selain ancaman penjara, jaksa juga memberikan pidana tambahan sepertiga, karena posisinya sebagai pendidik.

Pencabulan tersebut terjadi pada Agustus 2018. Dan mulai ditangani oleh penyidik Polres Maros pada pertengahan tahun 2019 lalu.

Meski berstatus  tersangka, oknum guru bejat tersebut tidak pernah  ditahan oleh polisi.

Bahkan dia masih tetap mengajar. Kasus tersebut diusut diam-diam oleh polisi. Bahkan tidak pernah disampaikan perkembangannya. (*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved