Pencabulan
Intip Siswi Lagi Mandi, Pria ini Tak Mampu Tahan Nafsu Bejatnya, Korban Dicabuli saat Pakai Sarung
Kapolres Maros, AKBP Musa Tampubolon mengatakan, setelah menjalankan aksinya, pelaku melarikan diri dan bersembunyi.
JPU Kejari Maros, Mona Lasisca, Rabu (22/1/2020) mengatakan, kasus pencabulan tersebut telah digelar delapan kali.
Sidang kali ini telah masuk pada tahap pemeriksaan ahli. Hanya saja ahli yang dipanggil, sudah dua kali mangkir dari pengadilan.
Akibatnya, proses sidang putusan terhambat. Rencananya, jaksa akan mamnggil paksa ahli untuk menghadiri sidang.
"Kasus itu mulai disidangkan pada bulan Desember 2019. Sampai saat ini sudah delapan kali sidang. Saat ini masuk ke tahap keterangan ahli," katanya.
Ahli yang dipanggil merupakan dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Salewangang Maros.
Berdasarkan hasil sidang, terungkap, korban yang berusia 10 tahun tersebut, dicabuli di dalam ruang kelas.
Pencabulan menjadi tontonan murid lain yang sedang berada di sekolah.
Para korban mengaku, diraba-raba hingga pelaku memasukkan alat kelamin.
"Korban ini dipanggil ke depan, satu-satu. Mereka lalu dipaksa buka rok. Ada yang hanya dipegang. Ada juga mengaku sampai dibegitukan (perkosa),' katanya.
"Yang fatalnya, pelaku menjalankan aksinya di ruang kelas, saat murid lain hadir,' ujarnya.
Terdakwa leluasa mengatur ruangan, karena merupakan kewenangannya sebagai wali kelas.
Saat menjalankan aksinya, pelaku mengancam korban, supaya tidak menyampaikan hal tesrebut ke orang lain.
Jika ada murid yang nekat menyampaikannya, diancam tidak naik kelas dan mendapat nilai jelek.
'Jadi pelaku ini mengancam tidak akan menaikkan kelas, bagi murid yang menyampaikannya ke orang lain," katanya.
Dia menyampaikan, murid laki-laki dipinjamkan ponsel untuk nonton youtube.