Pencabulan
Intip Siswi Lagi Mandi, Pria ini Tak Mampu Tahan Nafsu Bejatnya, Korban Dicabuli saat Pakai Sarung
Kapolres Maros, AKBP Musa Tampubolon mengatakan, setelah menjalankan aksinya, pelaku melarikan diri dan bersembunyi.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Bunga (nama samaran), seorang siswi SMP di Maros, mengalami aksi pencabulan pamannya, ACO (55).
ACO dan Bunga merupakan tetangga dan keluarga. Keduanya tinggal di salah pemukiman timur Maros kota.
Saat dicabuli, gadis usia 15 tahun tersebut hanya bisa pasrah. Kejadianya beberapa pekan lalu.
Kapolres Maros, AKBP Musa Tampubolon mengatakan, setelah menjalankan aksinya, pelaku melarikan diri dan bersembunyi.
"Pelaku kami amankan di tempat persembunyian. Dia berada di Sudiang Makassar. Pelaku ini adalah keluarga korban," kata Kapolres Maros, Senin (10/2/2020).
Musa menjelaskan kronologi kasus tersebut, saat menggelar press rilis di kantor Mapolres Maros, Jl Ahmad Yani, kecamatan Turikale.

Berawal saat korban mandi di sumur yang berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya. Saat itu pelaku sedang keluar dan melihat korban lagi mandi.
Korban mandi dengan menggunakan sarung. Hal itu membuat lekukan tubuhnya membuat pelaku berniat menjalankan aksinya.
Setelah mandi, korban mengganti sarung basahnya. Ia kemudian mengenakan sarung yang sudah kering.
Korban lalu pulang ke rumahnya. Saat itu pelaku membuntuti korban hingga ke rumahnya.
Sampai di rumah, kakak korban langsung disuruh oleh pelaku untuk membeli rokok di toko.
Saat kakak korban berangkat, pelaku mulai menjalankan aksi bejatnya. Korban diiikuti sampai ke dalam kamar.
Pelaku masuk ke dalam kamar, saat korban hendak mengganti pakaiannya.
"Saat itu mereka hanya berdua di rumah. Pelaku masuk ke kamar dan memeluk korban dari belakang. Saat itu kakak korban sedang membeli rokok," katanya.
Saat dipeluk, korban melawan dan sempat berontak. Tapi pelaku mengancam korban akan membunuhnya, jika kemauannya tidak dituruti.
Hal itu membuat korban takut dan hanya bisa pasrah. Pelaku lalu memasukan jari-jarinya ke alat kelamin korban.
Setelah puas 'bermain jari', pelaku begegas untuk melakukan hubungan terlarang. Namun kakak korban membuka pintu.
suara pintu rumah membuat pelaku dan korban meninggalkan kamar. Keduanya keluar kamar disaksikan oleh kakak korban.
Korban masih mengenakan sarung. Hanya bisa menangis tak berdaya dengan ulah bejat pelaku.
"Tidak sempat disetubuhi. Kakak korban datang cepat. Pelaku langsung keluar kamar dan seolah-seolah tidak terjadi apa-apa," katanya.
Ironisnya, peristiwa tersebut nyaris tidak terungkap. Karena korbantakut menceritakan hal itu ke orangtuadan kakaknya.
Kasus ini terkuak, saat korban bercerita ke salah satu teman sekolahnya. Teman tersebut kemudian menyampaikan ke orangtua korban.
"Korban takut dan trauma. Makanya dia menceritakan apa yang dialaminya. Dia baru cerita sama teman kelasnya, selang dua minggu," katanya.
Setelah orangtua korban mengetahui, ia langsung melapor ke polisi. Polisi menyita barang bukti berupa sarung.
Hasil visum juga menunjukkan, kemaluan korban lecet. Orangtua saat itu sedang berada di luar rumah dan lagi beraktivitas.
Tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 17 tahun penjara.
Cabuli Murid di Mallawa Maros, Oknum Guru Masukkan Alat Kelamin Hingga Ancaman Tinggal Kelas
Rudi Samola (60), oknum guru di SDN Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, diduga telah mencabuli muridnya, tahun 2018 lalu.
Hanya saja, kasus pencabulan tersebut baru terungkap saat sementra proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Maros.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman kebiri kimia, berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros.
JPU Kejari Maros, Mona Lasisca, Rabu (22/1/2020) mengatakan, kasus pencabulan tersebut telah digelar delapan kali.
Sidang kali ini telah masuk pada tahap pemeriksaan ahli. Hanya saja ahli yang dipanggil, sudah dua kali mangkir dari pengadilan.
Akibatnya, proses sidang putusan terhambat. Rencananya, jaksa akan mamnggil paksa ahli untuk menghadiri sidang.
"Kasus itu mulai disidangkan pada bulan Desember 2019. Sampai saat ini sudah delapan kali sidang. Saat ini masuk ke tahap keterangan ahli," katanya.
Ahli yang dipanggil merupakan dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Salewangang Maros.
Berdasarkan hasil sidang, terungkap, korban yang berusia 10 tahun tersebut, dicabuli di dalam ruang kelas.
Pencabulan menjadi tontonan murid lain yang sedang berada di sekolah.
Para korban mengaku, diraba-raba hingga pelaku memasukkan alat kelamin.
"Korban ini dipanggil ke depan, satu-satu. Mereka lalu dipaksa buka rok. Ada yang hanya dipegang. Ada juga mengaku sampai dibegitukan (perkosa),' katanya.
"Yang fatalnya, pelaku menjalankan aksinya di ruang kelas, saat murid lain hadir,' ujarnya.
Terdakwa leluasa mengatur ruangan, karena merupakan kewenangannya sebagai wali kelas.
Saat menjalankan aksinya, pelaku mengancam korban, supaya tidak menyampaikan hal tesrebut ke orang lain.
Jika ada murid yang nekat menyampaikannya, diancam tidak naik kelas dan mendapat nilai jelek.
'Jadi pelaku ini mengancam tidak akan menaikkan kelas, bagi murid yang menyampaikannya ke orang lain," katanya.
Dia menyampaikan, murid laki-laki dipinjamkan ponsel untuk nonton youtube.
Hal itu dilakukan pelaku untuk mengalihkan perhatian mereka, saat mencabuli.
"Ruangan kelas ditata, jadi tidak terlihat begitu," katanya.
Terdakwa sendiri tidak pernah mengakui perbuatannya. Padahal semua saksi yang telah memberikan keterangan yang memberatkan.
Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 2 UU 17 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan pidana tambahan.
"Berdasarkan Undang-undang baru, ada pidana tambahan. Sudah berlaku kebiri kimia. Itu bisa kdilakukan," ujar dia.
Selain ancaman penjara, jaksa juga memberikan pidana tambahan sepertiga, karena posisinya sebagai pendidik.
Pencabulan tersebut terjadi pada Agustus 2018. Dan mulai ditangani oleh penyidik Polres Maros pada pertengahan tahun 2019 lalu.
Meski berstatus tersangka, oknum guru bejat tersebut tidak pernah ditahan oleh polisi.
Bahkan dia masih tetap mengajar. Kasus tersebut diusut diam-diam oleh polisi. Bahkan tidak pernah disampaikan perkembangannya. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)