Pencabulan
Intip Siswi Lagi Mandi, Pria ini Tak Mampu Tahan Nafsu Bejatnya, Korban Dicabuli saat Pakai Sarung
Kapolres Maros, AKBP Musa Tampubolon mengatakan, setelah menjalankan aksinya, pelaku melarikan diri dan bersembunyi.
Hal itu membuat korban takut dan hanya bisa pasrah. Pelaku lalu memasukan jari-jarinya ke alat kelamin korban.
Setelah puas 'bermain jari', pelaku begegas untuk melakukan hubungan terlarang. Namun kakak korban membuka pintu.
suara pintu rumah membuat pelaku dan korban meninggalkan kamar. Keduanya keluar kamar disaksikan oleh kakak korban.
Korban masih mengenakan sarung. Hanya bisa menangis tak berdaya dengan ulah bejat pelaku.
"Tidak sempat disetubuhi. Kakak korban datang cepat. Pelaku langsung keluar kamar dan seolah-seolah tidak terjadi apa-apa," katanya.
Ironisnya, peristiwa tersebut nyaris tidak terungkap. Karena korbantakut menceritakan hal itu ke orangtuadan kakaknya.
Kasus ini terkuak, saat korban bercerita ke salah satu teman sekolahnya. Teman tersebut kemudian menyampaikan ke orangtua korban.
"Korban takut dan trauma. Makanya dia menceritakan apa yang dialaminya. Dia baru cerita sama teman kelasnya, selang dua minggu," katanya.
Setelah orangtua korban mengetahui, ia langsung melapor ke polisi. Polisi menyita barang bukti berupa sarung.
Hasil visum juga menunjukkan, kemaluan korban lecet. Orangtua saat itu sedang berada di luar rumah dan lagi beraktivitas.
Tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 17 tahun penjara.
Cabuli Murid di Mallawa Maros, Oknum Guru Masukkan Alat Kelamin Hingga Ancaman Tinggal Kelas
Rudi Samola (60), oknum guru di SDN Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, diduga telah mencabuli muridnya, tahun 2018 lalu.
Hanya saja, kasus pencabulan tersebut baru terungkap saat sementra proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Maros.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman kebiri kimia, berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros.