Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Asusila

Candu Video Dewasa, Pemuda 19 Tahun Ajak Siswi Main Gituan, Lalu Rekam & Ambil Foto, Begini Jadinya?

Pemuda berinisial AH (19) itu sehari-hari bekerja sebagai karyawan perusahaan katering yang nekat setubuhi pelajar berusia 16 tahun.

Editor: Arif Fuddin Usman
kompas.com via istock
Ilustrasi Pemerkosaan // Candu Video Dewasa, Pemuda 19 Tahun Ajak Siswi Main Gituan, Lalu Rekam & Ambil Foto, Begini Jadinya? 

Candu Video Dewasa, Pemuda 19 Tahun Ajak Siswi Main Gituan, Lalu Rekam & Ambil Foto, Begini Jadinya?

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang pemuda 19 tahun dari Krembangan Surabaya diciduk polisi karena kelakuan bejatnya.

Pemuda berinisial AH (19) itu sehari-hari bekerja sebagai karyawan perusahaan katering yang nekat setubuhi pelajar berusia 16 tahun.

Dengan rayuan mautnya, siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Surabaya menjadi korban rayuannya.

Hanya 16 Hari Dirawat, Jurus Eks Pasien Virus Corona Sembuh, Coba Tonton Video Li Zhendong di Sini

Kebijakan Kampus Merdeka, Rektor UNM Sebut Kebijakan yang Dinanti, Begini Penjelasan Nadiem Makarim?

Pemuda AH tersebut nekat mengajak pelajar putri itu melakukan persetubuhan karena biasa menonton video dewasa.

Terungkap kronologi pelaku bisa setubuhi korban hingga akhirnya ditangkap aparat Polrestabes Surabaya.

Menurut Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, pelaku mengaku setubuhi korban 1 kali di rumah salah satu temannya.

ilustrasi pemerkosaan
ilustrasi pemerkosaan (Tribun Jateng)

Mulanya pelaku mengajak korban yang baru pulang sekolah untuk nongkrong.

"Diajak tersangka untuk nongkrong di rumah temannya," katanya, Minggu (2/2/2020).

Ruth mengungkapkan, pelaku mulai melancarkan rayuan maut saat mereka melintas di sebuah gang, seusai pulang dari sekolah.

Ini 7 Fakta Isyana Sarasvati & Rayhan Maditra Menikah, Raisa, Hamish Daud hingga Ridwan Kamil Hadir

Oknum Polwan Ipda SD Terlibat Perzinahan dengan Ipda DS, Sempat Dimaafkan, Kini Suami Lakukan Ini?

Pelaku kemudian membujuk korban masuk ke dalam rumah teman dan melakukan perbuatan layaknya sepasang suami-istri.

Kepada korban, pelaku mengaku siap bertanggungjawab.

Menurut Ruth, pelaku juga sempat mengabadikan perbuatan durjananya itu dalam beberapa jepretan foto di ponsel pintarnya.

ilustrasi pemerkosaan
ilustrasi pemerkosaan ()

AKP Ruth Yeni mengungkap penyebab pelaku nekat melakukan aksi bejat tersebut.

AH ternyata terinspirasi adegan seronok yang dilihatnya dalam video dewasa yang kerap ia pantengi melalui layar ponsel pintarnya.

"Pacari korban dan terinspirasi film dewasa, jadilah menyetubuhi korban," ujarnya.

Riswan, Sopir Mobil Kanvas di Jeneponto Terpukul, Istrinya Gantung Diri Usai Video Call Dengannya

Nginap 3 Malam di Polres Jakarta Selatan, Nikita Mirzani Sebut Sipir Polres Jaksel Lucu-lucu

Ruth mengungkapkan, saat melancarkan aksi rudapaksa itu, pelaku sempat mengabadikan kemesraan.

Diantara mereka dalam bentuk jepretan foto melalui ponsel pintar yang dimiliki pelaku.

Namun, foto tersebut hanya disimpan secara pribadi dalam kartu memori ponselnya.

Foto itu tak disebar pelaku. Penyidik pun tak mengenakan pasal pemberatan menggunakan UU ITE.

"Murni persetubuhan terhadap anak," pungkasnya.

Hamili Gadis di Bawah Umur

Dalam kasus asusila lain di Jawa Timur, seorang ayah satu anak yang buron akhirnya bisa ditangkap polisi Magetan setelah setubuhi gadis di bawah umur hingga hamil.

Polisi menangkap Devit Purbianto (20) yang sempat setahun buron ke Kalimantan karena mengatahui korban yang disetubuhi hamil.

Petugas Reskrim Polres Magetan membekuk pelaku saat bersembunyi di dalam sebuah gua.

ilustrasi pemerkosaan
ilustrasi pemerkosaan (Kompas.com)

Bapak satu anak, warga Desa Tunggur, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan ini dilaporkan orangtua korban, sebut saja Melati, atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

Menurut Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Sukatni, pelaku menjadi buron sejak dilaporkan K (42) orang tua korban.

Korban warga Desa Kuwon, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan ini menjadi korban perbuatan biadab pelaku di sebuah hotel di Magetan.

Bermula di Dapur, 2 Santriwati Dicabuli Oknum Guru Selama 8 Bulan, Ini Kronologisnya Diungkap Polisi

5 Virus Disebabkan Kelelawar, Bukan hanya Virus Corona, Ada Rabies hingga Marburg, Ini Bahayanya?

"Kasus ini terungkap setelah ayah korban, melihat perubahan pada tubuh anak gadisnya.

Setelah ditanya, korban mengaku, lalu melaporkan tindak pencabulan ini,"kata AKP Sukatni, Minggu (2/2/2020).

Dikatakan Sukatni, tersangka yang berdomisili di Desa Purwosari RT4/RW2, Kecamatan/Kabupaten Magetan ini ditangkap setelah pulang dari Kalimantan Timur.

"Tersangka ini begitu dilaporkan, langsung pergi ke Kalimantan Selatan.

Dia (tersangka) di laporkan karena melakukan pencabulan anak di bawah umur hingga hamil," katanya

Akibat perbuatanya itu, tersangka diancam hukum penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

"Tersangka dijerat pasal 81 Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002.

Demi Nafkahi 2 Putri, Janda Miskin Ini Sehari-hari Panjat 60 Pohon Pinang, Segini Upah Diterimanya?

Ini Pembagian Grup Putaran Nasional Soeratin Cup, Sulsel Kirim Dua Tim untuk U15 dan U17

"Berisi tentang Perlindungan Anak (PA) dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan selama lamanya 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar," kata AKP Sukatni.

Penangkapan buron ini relatif singkat, setelah Polisi mendapat informasi kedatangan buron di Dusun Ndak Utah, Desa Balegondo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Polisi mengatur strategi mengepung rumah tersangka.

"Saat dikepung itu, tersangka tidak ada di tempat. Polisi lalu mendapatkan informasi bahwa tersangka bersembunyi di gua Belanda di kawasan sungai Pleret, desa setempat," Kasat Reskrim Sukatni.

Polisi membutuhkan waktu sekitar tiga jam untuk dapat menggelandang tersangka ke Polres Magetan. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Siswi SMP Surabaya Korban Pemuda Biasa Nonton Video Dewasa, Ini Kronologi Setubuhi Gadis 16 Tahun"

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved