Pemimpin Tajul Khalwatiyah Dibebaskan
Ini 21 Poin Aliran Puang La'lang yang Dinilai Sesat oleh MUI
Puang La'lang diminta untuk mempelajari dan menyesuaikan diri terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa, berencana mencabut laporan polisi tentang kasus penistaan agama terhadap Puang La'lang.
Puang La'lang diminta untuk mempelajari dan menyesuaikan diri terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Hal itu menjadi persyaratan MUI Kabupaten Gowa sebelum mencabut laporan penistaan agama pada Kepolisian Resor Gowa.
"Kita ajak beliau. Dalam fatwa yang kita berikan, ada imbauan agar beliau melaksanakan ajaran dan fatwa MUI," kata Ketua MUI Gowa, Abubakar Paka, kepada wartawan, Sabtu (1/2/2020) malam.
Abubakar mengungkapkan, MUI Gowa sudah pernah melayangkan fatwa larangan kepada Puang La'lang pada Juni 2019 lalu.
Fatwa larangan ketika itu diberikan dalam rapat koordinasi di Aula Endra Dharmalaksana Mapolres Gowa, Rabu (13/6/2019) lalu.
Namun, kata Abubakar, Puang La'lang menyatakan penolakan terhadap fatwa MUI beberapa hari setelahnya.
"Ada penolakan dari beliau dua hari setelah rapat pertemuan," ucap Abubakar.
Atas penolakan itu, MUI Kabupaten Gowa akhirnya memutuskan melaporkan Puang La'lang ke polisi atas dugaan penistaan agama.
Berdasarkan Keputusan Fatwa MUI No Kep 01/MUI-Gowa/XI/2016 ada beberapa poin yang menjadi dasar aliran Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Puang La'lang diklaim sesat.
Tribun Timur turut mendapatkan salinan surat Keputusan Fatwa MUI itu pada Sabtu (15/6/2019) lalu. Berikut 21 poin itu.
1. Bahwa disamping Alquran ada Kitabullah yang terdiri atas 10 juz yang penjelasannya juga terdiri dari 10 juz berupa hadis qudsy.
2. Kitabullah yang dimaksud adalah kitab yang diajarkan Nabi Muhammad SAW kepada Syekh Yusuf di surga yang kemudian ditemukan di peti jenazah syekh yusuf.
3. Alquran adalah modifikasi moder 6400 ayat yanh seharusnya 6666 ayat.
4. bahwa sesungguhnya kebenaran itu tidak ada dalam Al-Qur'an.