Fintech Ilegal
Tak Ada Kapok-kapoknya, 120 Fintech Ilegal Kembali Ditutup
Fintech peer to peer (P2P) lending ilegal alias tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bermunculan meski telah diberantas beberapa kali.
Tak Ada Kapok-kapoknya, 120 Fintech Ilegal Kembali Ditutup
TRIBUN-TIMUR.COM - Tak ada kapok-kapoknya. Fintech peer to peer (P2P) lending ilegal alias tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bermunculan meski telah diberantas beberapa kali.
Masyarakat pun harus teliti jika ingin menggunakan aplikasi pinjam uang online, apakah sudah terdaftar atau tidak.
Di awal 2020, Satgas Waspda Investasi kembali menemukan 120 fintech ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengatakan kehadiran fintech ilegal berpotensi merugikan masyarakat. Mereka beroperasi secara ilegal melalui website, aplikasi atau penawaran melalui SMS yang beredar.
“Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK,” kata Tongam dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (30/1/2020).
• Fintech Ilegal Marak, ini Saran Kepala OJK Sulmapua Agar Tak Terjebak
• Catat! Ini Daftar 164 Fintech Lending Terdaftar dan Diawasi OJK per 20 Desember 2019
Ia mengimbau masyarakat bersikap hati-hati memanfaatkan penawaran pinjaman berbasis daring. Walaupun diberikan kemudahan, tetapi peminjam diwajibkan untuk melunasi kredit tersebut.
“Meminjam uang di manapun harus bertanggungjawab untuk melakukan pembayaran. Bahayanya jika meminjam di fintech ilegal masyarakat bisa jadi korban ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman,” katanya.
Sebelumnya di 2019, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 1.494 fintech ilegal. Total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai dengan Januari 2020 sebanyak 2.018 entitas.
Satgas juga menghentikan 28 kegiatan usaha yang diduga melakukan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Dari 28 entitas tersebut di antaranya 13 Perdagangan Forex tanpa izin, 3 penawaran pelunasan hutang, 2 Investasi money game dan dua equity crowdfunding Ilegal.

Selain itu, dua multi level marketing tanpa izin, satu investasi sapi perah, satu investasi properti, satu pergadaian tanpa izin, satu platform iklan digital, satu investasi cryptocurrency tanpa izin dan satu koperasi tanpa izin.
Menurut Tongam, terdapat tiga entitas yang ditangani Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Dxplor Duta Media, PT Indonesia Wijaya Sejahtera, dan PT Makin Jaya Agung.
Ketiganya telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem penjualan langsung, serta satu entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending yaitu yayasan Beruang Cerdas Indonesia, sehingga dilakukan pemulihan atas aplikasi yang telah diblokir.
Untuk menampung pengaduan, konsultasi dan sosialisasi langsung mengenai berbagai persoalan terkait investasi, fintech lending dan gadai swasta ilegal, Satgas kembali membuka Warung Waspada Investasi bertempat di di The Gade Coffee & Gold, Jl H Agus Salim, Jakarta Pusat.
• Biar Tak Salah Pilih, Ini Daftar 25 Fintech Lending yang Kantongi Izin OJK
• Pinjaman Online Makin Eksis, Bank Kini Getol Kolaborasi dengan Fintech
Warung Waspada Investasi akan beroperasi setiap hari Jumat pukul 09.00-11.00 WIB.
Dalam Warung Waspada Investasi tersebut akan hadir perwakilan dari 13 kementerian/lembaga anggota Satgas Waspada Investasi yang akan melayani pertanyaan ataupun aduan masyarakat mengenai kegiatan investasi ilegal, fintech lending ilegal ataupun gadai swasta ilegal.
“Selama ini laporan ataupun pertanyaan masyarakat lebih banyak masuk melalui saluran komunikasi seperti Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. Dengan adanya Warung ini diharapkan masyarakat akan semakin mudah untuk melapor dan bertanya langsung,” jelasnya.
Penjual Bubur di Makassar Jadi Korban Fintech Ilegal
Penjual Bubur Manado yang beralamat di Jl Cendrawasih, Makassar, Shinta Bawole, menjadi korban perusahaan peer to peer lending (p2p) ilegal.
Shinta terjerat perusahaan ilegal, yang lebih dikenal dikenal dengan nama financial technology (fintech), atau pinjaman online.
Menurut Shinta, perusahaan tersebut mentransfer sejumlah uang ke rekeningnya tanpa persetujuan, dan diminta mengembalikan paling lambat delapan hari, dengan bunga hampir 50 persen.

Shinta menceritakan, kronologi bermula saat Ia mengunduh aplikasi fintech di Playstore yang bernama TunaiCepat, Selasa (7/1/2020) malam.
"Saya cuma mau lihat berapa dana paling tinggi yang bisa dia cairkan, setelah itu saya tidak tanggapi lagi dan langsung hapus aplikasinya karena saya tidak pakai," kata Shinta kepada Tribun Timur, Rabu (8/1/2020).
Namun, Shinta kaget pagi tadi saat Ia menerima SMS pemberitahuan bahwa dana telah dicairkan dan ditransfer ke rekeningnya.
"Saya kagetlah kan saya tidak ada pinjam uang di aplikasi itu, kenapa dia bisa main cairkan dana semaunya begitu," katanya.
"Terus dalam waktu delapan hari saya dikenakan bunga Rp252 ribu yang harus saya bayar. Padahalkan saya tidak mau pinjam," keluhnya.
• OJK Hapus Ajaib dari Daftar Fintech Ilegal, Cek Data Terbaru Pinjol Abal-abal per November 2019
• Transfer Uang Lewat Fintech Lebih Murah, Bankir: Cepat atau Lambat Bakal Terjadi
• Kejam! Kronologi Yuliana Indriati Siap Digilir Demi Tebus Tunggakan Pinjaman di Fintech
Shinta mengaku, memasukkan identitas dan nomor rekeningnya di aplikasi itu, namun Ia menegaskan tak menyetujui sama sekali peminjaman.
"Mereka minta nomor rekening sama fokopi KTP, tapi kan setidaknya dikonfirmasi butuh dana berapa atau setuju mau dicairkan dana sekarang dalam jumlah berapa," kata dia.
"Masa tidak ada pemberitahuan langsung dia transfer aja ke rekening saya, saya keberatan, baru bunganya tinggi," tutur Shinta.
Hal yang membuat Shinta semakin kesal, nomor kontak yang mengirimkan SMS ke Shinta tak dapat dihubungi, serta emailnya pun tak terdaftar.
Saat dicek di situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tunai Cepat diketahui tidak tercantum sebagai salah satu perusahaan yang tersaftar dan mendapat izin usaha OJK.(*)
Sebagian artikel ini sudah tayang di kontan.co.id dengan judul “https://keuangan.kontan.co.id/news/awal-2020-satgas-waspada-investasi-temukan-120-fintech-ilegal?"