Pencabulan
Oknum Guru Cabuli Santriwati Sejak Kelas 3 SD, Beraksi di Dalam Kamar Korban
Kejadian tersebut terungkap setelah bertahun-tahun disembunyikan. MN (38) akhirnya dijebloskan ke penjara akibat tindakan bejatnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga tidak menemukan alasan pembenar atau pemaaf yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban hukum.
"Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar sepuluh juta rupiah. Bila tidak dibayar, maka hukuman ditambah satu bulan," kata hakim sambil mengetukkan palu tanda selesainya sidang.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang tinggal di Jalan Dukuh Pakis Surabaya ini hanya menatap kosong seraya mengaku menerima.
"Alasan tidak banding karena vonisnya sudah sesuai dengan pasal yang didakwakan jaksa. Ancaman hukumannya memang minimal lima tahun penjara," kata Widya selaku penasehat hukum terdakwa.
Diketahui, pencabulan ini terjadi saat korban pulang dari mengaji.
Saat keluar dari masjid, korban hendak membeli siomay yang dijual terdakwa. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Aksi Bejat Oknum Guru Ponpes Cabuli Santriwati, Istri ‘Tertipu’ di Kamar, Vonis Hukuman Lebih Pilu, https://jatim.tribunnews.com/2020/01/29/aksi-bejat-oknum-ustaz-ponpes-cabuli-santriwati-istri-tertipu-di-kamar-vonis-hukuman-lebih-pilu?page=all.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)