Pencabulan
Oknum Guru Cabuli Santriwati Sejak Kelas 3 SD, Beraksi di Dalam Kamar Korban
Kejadian tersebut terungkap setelah bertahun-tahun disembunyikan. MN (38) akhirnya dijebloskan ke penjara akibat tindakan bejatnya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang agamawan oknum guru yang ada di Yayasan Ponpes SF Dusun Setoyo, Desa/Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri diduga telah mencabuli satriwatinya.
Kejadian tersebut terungkap setelah bertahun-tahun disembunyikan.
MN (38) akhirnya dijebloskan ke penjara akibat tindakan bejatnya.
Bagaimana kronologi selengkapnya? Simak berikut:
MN (38) adalah oknum ustaz Yayasan Ponpes SF di Dusun Setoyo, Desa/Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri.
Ustaz satu ini diduga telah melakukan tindakan tidak senonoh pada Bunga (12), bukan nama sebenarnya.
Bunga adalah seorang santriwatinya.
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono, menjelaskan kejadian yang menimpa Bunga diduga telah terjadi berulang kali.
Dijelaskan oleh Kapolres, motif timbul nafsu adalah ketika berulang kali Bunga bertemu dengan MN.
MN pun bernafsu dan muncul keinginan untuk menyetubuhinya.
"Motifnya timbul nafsu saat pelaku ketemu korban, sehingga muncul keinginan untuk menyetubuhi korban," jelasnya kepada awak media di Mapolres Kediri, Selasa (28/1/2020).
Polisi juga menjelaskan siasat dan aksi pencabulan yang dilakukan pelaku.
Kejadian pencabulan sering berlangsung di kamar kediaman MN di Yayasan Ponpes SF Desa/Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri.
Terakhir pelaku mencabuli korban pada Kamis (16/1/2020) usai korban pulang dari sekolah.
Saat itu korban dipanggil oleh pelaku untuk masuk ke dalam kamarnya.
Tetapi, pelaku mengetahui ada istri di dalam kamar, maka akhirnya korban diajak pergi ke kamar lain.
Di kamar lain itulah akhirnya korban dicabuli.
Selain itu pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada siapapun.
Dari keterangan korban, pelaku telah menyetubuhi dan melakukan perbuatan cabul sejak korban duduk di kelas 3 SD hingga saat ini menginjak kelas 6 SD.
3 tahun lamanya, korban mendapat perlakuan tak pantas dari ustaz-nya sendiri.
Sementara tersangka MN terlihat hanya menunduk dan tidak menjawab pertanyaan awak media terkait perbuatannya mencabuli santriwatinya.
Dari kejadian itu polisi mengamankan barang bukti seperti pakaian dalam korban saat kejadian pencabulan berlangsung.
Merujuk pada semua yang dilakukan oleh pelaku, akhirnya pihak kepolisian merilis dugaan vonis hukuman yang menjerat MN.

Kapolres menjelaskan, tersangka bakal dijerat dengan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D jO pasal 81 ayat (3) subs pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI nomor 35 / 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 /2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Hukumannya kepada pelaku lebih berat karena mestinya sebagai ustad melindungi dan mengayomi," jelasnya.
Terbukti Cabuli Anak Di Bawah Umur, Tukang Siomay Asal Surabaya Ini Divonis 5 Tahun Penjara
Terbukti lakukan pencabulan anak di bawah umur, seorang penjual siomay divonis hukuman lima tahun penjara.
Terdakwa adalah Arif Setiawan, pria 21 tahun asal Dukuh Pakis Surabaya.
"Perbuatan terdakwa telah membuat trauma bagi korban yang masih anak anak," kata Ketua majelis hakim, Yohanes Hehamony, saat bacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (27/1/2020).
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga tidak menemukan alasan pembenar atau pemaaf yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban hukum.
"Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar sepuluh juta rupiah. Bila tidak dibayar, maka hukuman ditambah satu bulan," kata hakim sambil mengetukkan palu tanda selesainya sidang.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang tinggal di Jalan Dukuh Pakis Surabaya ini hanya menatap kosong seraya mengaku menerima.
"Alasan tidak banding karena vonisnya sudah sesuai dengan pasal yang didakwakan jaksa. Ancaman hukumannya memang minimal lima tahun penjara," kata Widya selaku penasehat hukum terdakwa.
Diketahui, pencabulan ini terjadi saat korban pulang dari mengaji.
Saat keluar dari masjid, korban hendak membeli siomay yang dijual terdakwa. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Aksi Bejat Oknum Guru Ponpes Cabuli Santriwati, Istri ‘Tertipu’ di Kamar, Vonis Hukuman Lebih Pilu, https://jatim.tribunnews.com/2020/01/29/aksi-bejat-oknum-ustaz-ponpes-cabuli-santriwati-istri-tertipu-di-kamar-vonis-hukuman-lebih-pilu?page=all.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)