Ketua KPU Cabuli Cowok Magang, Awalnya Ajak Kenalan Lalu Tarik Tangan Korban Pegang Alat Kelamin
Ketua KPU Cabuli cowok magang, Awalnya Ajak Kenalan Lalu Tarik Tangan Korban Pegang Alat Kelamin
"Kalau surat panggilan kedua diabaikan, ketiganya baru upaya paksa, sesuai SOP-nya seperti itu,” kata Siti.
Atas kasusnya tersebut, KPU Kalimantan Selatan (Kalsel) sudah melakukan rapat pleno dan mengusulkan untuk mengganti sementara Gusti Makmur sebagai Ketua KPU Banjarmasin.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat, KPU Provinsi Kalsel, Edy Ariansyah menuturkan, usulan pemberhentian sementara Gusti sudah dilayangkan ke KPU RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.
• Polisi Ganti Pasal Jadi Pembunuhan Berencana Kematian Lina Eks Istri Sule, Teddy Malah Khawatir

"Kita sudah memutuskan di rapat pleno kemarin, yaitu pertama kita sudah mengusulkan ke KPU RI dan DKPP agar yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota KPU Kota Banjarmasin," ujar Edy Ariansyah saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2020).
Menurut Edy, sebelum diusulkan untuk diberhentikan sementara melalui rapat pleno, KPU Kalsel terlebih dahulu melakukan klarifikasi, verifikasi, dan mengumpulkan data-data.
Hal tersebut dilakukan untuk mencari bukti-bukti, apakah betul Gusti adalah orang yang dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan yang saat ini ditangani Polres Banjarbaru.
"Akhirnya kami mendapat kepastian bahwa itu adalah nama yang bersangkutan," jelas Edy. Dari hasil klarifikasi, verifikasi, dan pengumpulan data-data, KPU Kalsel juga menduga Gusti telah melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu.
Hal tersebut tertuang dalam ketentuan DKPP tentang kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu pasal 15 huruf a dan juga pasal 90 ayat 1 peraturan KPU nomor 8 tahun 2009.
• Polisi Ganti Pasal Jadi Pembunuhan Berencana Kematian Lina Eks Istri Sule, Teddy Malah Khawatir
"Di aturan itu jelas salah satunya adalah penyelenggara pemilu harus bisa menjaga diri dari tindak kekerasan seksual, perjudian, narkoba dan sebagainya," kata Edy.
Gusti diduga melanggar Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Kompas/ BanjarmasinPost)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Diduga Cabuli Remaja Pria di Toilet, Ketua KPU Banjarmasin Malah Bersikap Begini saat Diperiksa, https://jakarta.tribunnews.com/2020/01/28/diduga-cabuli-remaja-pria-di-toilet-ketua-kpu-banjarmasin-malah-bersikap-begini-saat-diperiksa?page=all.