Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua KPU Cabuli Cowok Magang, Awalnya Ajak Kenalan Lalu Tarik Tangan Korban Pegang Alat Kelamin

Ketua KPU Cabuli cowok magang, Awalnya Ajak Kenalan Lalu Tarik Tangan Korban Pegang Alat Kelamin

Editor: Waode Nurmin
BanjarmasinPost
Ketua KPU Cabuli Cowok Magang, Awalnya Ajak Kenalan Lalu Tarik Tangan Korban Pegang Alat Kelamin 

Ketua KPU Cabuli cowok magang, Awalnya Ajak Kenalan Lalu Tarik Tangan Korban Pegang Alat Kelamin

TRIBUN-TIMUR.COM - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin, Gusti Makmur alias GM sebagai tersangka kasus pencabulan

Gusti Makmur diduga telah mencabuli seorang remaja laki-laki.

Kasubag Humas Polres Banjarbaru, AKP Siti Rohayati mengatakan, orangtua anak yang diduga menjadi korban pencabulan melaporkan Gusti Makmur pada 25 Desember 2019.

"Informasi dari Kasat Reskrim, jadi untuk kasus GM, sudah diadakan gelar perkara dan sudah dilayangkan surat untuk diperiksa kembali sebagai tersangka," ujar AKP Siti Rohayati dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com, pada Selasa (28/1/2020).

Polisi Ganti Pasal Jadi Pembunuhan Berencana Kematian Lina Eks Istri Sule, Teddy Malah Khawatir

Dikutip TribunJakarta.com dari BanjarmasinPost.com peristiwa tindak asusila diduga terjadi di toilet sebuah hotel di Kota Banjarbaru.

Saat itu, Gusti Makmur diduga melakukan tindak asusila kepada korban yang masih berstatus pelajar di bawah umur.

Tersangka diduga memegang anggota tubuh korban.

Selanjutnya, Gusti Makmur diduga menarik tangan kiri korban dan meletakkan di bagian tubuh sensitifnya.

Korban diketahui sedang melaksanakan tugas magang kala itu.

Di saat bersamaan, ada acara rapat koordinasi di hotel tersebut.

“Pada saat itu, di ruangan toilet dalam keadaan sepi, ada seseorang laki-laki yang mengajak berkenalan. Dalam perkenalan itu, diduga pelaku mencolek-colek korban,” kata AKP Siti Rohayati.

Saat akan diperiksa pihak kepolisian, Gusti Makmur justru bersikap tak biasa.

Siti Rohayati, mengatakan, pemanggilan pertama sebagai saksi, GM, kooperatif.

Namun dipanggilan kedua sebagai tersangka, Ketua KPU Banjarmasin itu sudah pernah mangkir dari panggilan untuk diperiksa.

"Kalau surat panggilan kedua diabaikan, ketiganya baru upaya paksa, sesuai SOP-nya seperti itu,” kata Siti.

Atas kasusnya tersebut, KPU Kalimantan Selatan (Kalsel) sudah melakukan rapat pleno dan mengusulkan untuk mengganti sementara Gusti Makmur sebagai Ketua KPU Banjarmasin.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat, KPU Provinsi Kalsel, Edy Ariansyah menuturkan, usulan pemberhentian sementara Gusti sudah dilayangkan ke KPU RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.

 Polisi Ganti Pasal Jadi Pembunuhan Berencana Kematian Lina Eks Istri Sule, Teddy Malah Khawatir

Ketua dan anggota Komisioner KPU Kalsel saat gelar jumpa pers di Kantor KPU Kalimantan Selatan, Banjarmasin, Senin (27/1/2020).
Ketua dan anggota Komisioner KPU Kalsel saat gelar jumpa pers di Kantor KPU Kalimantan Selatan, Banjarmasin, Senin (27/1/2020). (BanjarmasinPost)

 

"Kita sudah memutuskan di rapat pleno kemarin, yaitu pertama kita sudah mengusulkan ke KPU RI dan DKPP agar yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota KPU Kota Banjarmasin," ujar Edy Ariansyah saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2020).

Menurut Edy, sebelum diusulkan untuk diberhentikan sementara melalui rapat pleno, KPU Kalsel terlebih dahulu melakukan klarifikasi, verifikasi, dan mengumpulkan data-data.

Hal tersebut dilakukan untuk mencari bukti-bukti, apakah betul Gusti adalah orang yang dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan yang saat ini ditangani Polres Banjarbaru.

"Akhirnya kami mendapat kepastian bahwa itu adalah nama yang bersangkutan," jelas Edy. Dari hasil klarifikasi, verifikasi, dan pengumpulan data-data, KPU Kalsel juga menduga Gusti telah melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu.

Hal tersebut tertuang dalam ketentuan DKPP tentang kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu pasal 15 huruf a dan juga pasal 90 ayat 1 peraturan KPU nomor 8 tahun 2009.

 Polisi Ganti Pasal Jadi Pembunuhan Berencana Kematian Lina Eks Istri Sule, Teddy Malah Khawatir

"Di aturan itu jelas salah satunya adalah penyelenggara pemilu harus bisa menjaga diri dari tindak kekerasan seksual, perjudian, narkoba dan sebagainya," kata Edy.

Gusti diduga melanggar Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Kompas/ BanjarmasinPost)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Diduga Cabuli Remaja Pria di Toilet, Ketua KPU Banjarmasin Malah Bersikap Begini saat Diperiksa, https://jakarta.tribunnews.com/2020/01/28/diduga-cabuli-remaja-pria-di-toilet-ketua-kpu-banjarmasin-malah-bersikap-begini-saat-diperiksa?page=all.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved