Ketua KPU Cabuli Cowok Magang, Awalnya Ajak Kenalan Lalu Tarik Tangan Korban Pegang Alat Kelamin
Ketua KPU Cabuli cowok magang, Awalnya Ajak Kenalan Lalu Tarik Tangan Korban Pegang Alat Kelamin
Ketua KPU Cabuli cowok magang, Awalnya Ajak Kenalan Lalu Tarik Tangan Korban Pegang Alat Kelamin
TRIBUN-TIMUR.COM - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin, Gusti Makmur alias GM sebagai tersangka kasus pencabulan
Gusti Makmur diduga telah mencabuli seorang remaja laki-laki.
Kasubag Humas Polres Banjarbaru, AKP Siti Rohayati mengatakan, orangtua anak yang diduga menjadi korban pencabulan melaporkan Gusti Makmur pada 25 Desember 2019.
"Informasi dari Kasat Reskrim, jadi untuk kasus GM, sudah diadakan gelar perkara dan sudah dilayangkan surat untuk diperiksa kembali sebagai tersangka," ujar AKP Siti Rohayati dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com, pada Selasa (28/1/2020).
• Polisi Ganti Pasal Jadi Pembunuhan Berencana Kematian Lina Eks Istri Sule, Teddy Malah Khawatir
Dikutip TribunJakarta.com dari BanjarmasinPost.com peristiwa tindak asusila diduga terjadi di toilet sebuah hotel di Kota Banjarbaru.
Saat itu, Gusti Makmur diduga melakukan tindak asusila kepada korban yang masih berstatus pelajar di bawah umur.
Tersangka diduga memegang anggota tubuh korban.
Selanjutnya, Gusti Makmur diduga menarik tangan kiri korban dan meletakkan di bagian tubuh sensitifnya.
Korban diketahui sedang melaksanakan tugas magang kala itu.
Di saat bersamaan, ada acara rapat koordinasi di hotel tersebut.
“Pada saat itu, di ruangan toilet dalam keadaan sepi, ada seseorang laki-laki yang mengajak berkenalan. Dalam perkenalan itu, diduga pelaku mencolek-colek korban,” kata AKP Siti Rohayati.
Saat akan diperiksa pihak kepolisian, Gusti Makmur justru bersikap tak biasa.
Siti Rohayati, mengatakan, pemanggilan pertama sebagai saksi, GM, kooperatif.
Namun dipanggilan kedua sebagai tersangka, Ketua KPU Banjarmasin itu sudah pernah mangkir dari panggilan untuk diperiksa.