KABAR GEMBIRA Tenaga Honorer: Peluang Jadi ASN Masih Terbuka, Jika Tak Lolos Tetap Dapat Gaji UMR
KABAR GEMBIRA Tenaga Honorer: Peluang Jadi ASN Masih Terbuka, Jika Tak Lolos Tetap Dapat Gaji UMR
Undang-undang yang dimaksud adalah UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK.
"Sementara, saat ini masih ada bahkan di daerah-daerah masih mengangkat pegawai-pegawai yang kontrak tapi kontraknya seperti apa kita tidak tahu," kata Arif dalam sidang tersebut.
Ia mengungkapkan kondisi lain dimana para pegawai tersebut dibayar dari anggaran yang kategorinya masuk ke dalam barang dan jasa, bukan kategori SDM. "Ini kan tidak compatible dengan UU yang berlaku," tuturnya lagi.
• Kabar Buruk Bagi Peserta CPNS 2019,Soal TWK Dikabarkan Jadi Momok di SKD,Perbanyak Belajar Soal HOTS
• FOTO-FOTO: Suasana Tes SKD CPNS 2020 Berbasis CAT di Pemprov Sulsel, Semoga Lulus dan Ingat Berdoa
• 30 Contoh Soal SKD CPNS 2019 Resmi dari Portal CAT BKN, Lengkap Jawaban & Pembahasan, Sila Pelajari
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
(*)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Mau jadi ASN, Honorer Diberi Batas 5 Tahun Ikuti Tes, yang Tak Lolos Masih Berpeluang Dapat Gaji UMR