Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KABAR GEMBIRA Tenaga Honorer: Peluang Jadi ASN Masih Terbuka, Jika Tak Lolos Tetap Dapat Gaji UMR

KABAR GEMBIRA Tenaga Honorer: Peluang Jadi ASN Masih Terbuka, Jika Tak Lolos Tetap Dapat Gaji UMR

Editor: Hasrul
Kolase Kompas.com
KABAR GEMBIRA Tenaga Honorer: Peluang Jadi ASN Masih Terbuka, Jika Tak Lolos Tetap Dapat Gaji UMR 

TRIBUN-TIMUR.COM - KABAR GEMBIRA Tenaga Honorer: Peluang Jadi ASN Masih Terbuka, Jika Tak Lolos Tetap Dapat Gaji UMR

Berikut ini kabar terbaru untuk tenaga Honorer atau pegawai non-PNS dan non pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (non-PPPK).

Tenaga Honorer tersebut wajib ikut dan lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk dapat diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN).

Para tenaga Honorer ini diberi waktu selama lima tahun, sejak 2018 hingga 2023, untuk lolos seleksi CPNS.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK/P3K.

Kabar Buruk Bagi Peserta CPNS 2019,Soal TWK Dikabarkan Jadi Momok di SKD,Perbanyak Belajar Soal HOTS

FOTO-FOTO: Suasana Tes SKD CPNS 2020 Berbasis CAT di Pemprov Sulsel, Semoga Lulus dan Ingat Berdoa

Update CPNS 2019: Jadwal SKD Terbaru Kemenag & Sanksi Blacklist Permanen di Badan Kepegawaian Negara

Ketua KPU Cabuli Cowok Magang, Awalnya Ajak Kenalan Lalu Tarik Tangan Korban Pegang Alat Kelamin

"Kita punya waktu transisi lima tahun," ujar Deputi bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Kemenpan RB, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).

"Jadi di dalam lima tahun itu diharapkan silahkan mereka (tenaga Honorer) mengikuti prosedur untuk mengikuti seleksi (CPNS)," kata Setiawan.

Bakal Disanksi

Setiawan mengatakan, ketentuan mengenai pengangkatan tenaga honorer ini merupakan lanjutan dari pelarangan terhadap pejabat pemerintah untuk mengangkat tenaga Honorer menjadi ASN.

Dalam Pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) termasuk pejabat lainnya dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan ataupun non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Bahkan, jika ketentuan itu dilanggar, Kemenpan RB bersama kementerian terkait akan memberlakukan sanksi.

Setiawan belum bisa memastikan apakah tenaga Honorer yang tak lolos seleksi CPNS hingga melewati batas waktu lima tahun akan diberhentikan atau tidak.

Yang jelas, jika kelak kondisi tersebut terjadi, Kemenpan RB akan "mengembalikan" tenaga Honorer ke kementerian tempat dia bekerja.

"Mereka diberikan kesempatan sepanjang dibutuhkan oleh instansi pemerintahnya dan diberikan gaji sesuai dengam UMR di wilayahnya," ujar Setiawan.

Kabar Buruk Bagi Peserta CPNS 2019,Soal TWK Dikabarkan Jadi Momok di SKD,Perbanyak Belajar Soal HOTS

Ketua KPU Cabuli Cowok Magang, Awalnya Ajak Kenalan Lalu Tarik Tangan Korban Pegang Alat Kelamin

Foto suasana Tes SKD berbasis CAT CPNS Sulsel 2020 di Kantor BKD Sulsel Selasa (28/1/2020)
Foto suasana Tes SKD berbasis CAT CPNS Sulsel 2020 di Kantor BKD Sulsel Selasa (28/1/2020) (TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD ABDIWAN)

Setiawan menyebut, diberlakukannya masa transisi lima tahun ini pada dasarnya bertujuan untuk "merapikan" tenaga Honorer yang ada di Indonesia

Setelah lima tahun berlaku, KemenpanRB bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengevaluasi aturan ini.

"Jadi di dalam lima tahun ini mudah-mudahan semua instansi pemerintah meninjau kembali ke dalam kebutuhan-kebutuhan ini harus betul-betul sesuai, ujar Setiawan.

"Kita harus selektif, jadi masa transisi ini mohon digunakan untuk melihat dan menata kembali sesuai dengan kebutuhannya," kata dia.

Tenaga Honorer Akan Dihapus Bertahap

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah akan menghapus tenaga Honorer secara bertahap.

"Pemerintah mulai 2018 sudah melakukan penyaringan termasuk tes ulang kembali, mana-mana yang bisa memenuhi standar. Bagi (tenaga Honorer) yang tidak memenuhi standar pun pemerintah akan berupaya melalui pemda dengan membuka program pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K)," kata Menpan RB Tjahjo Kumolo di Batang, Jawa Tengah. Kamis (23/1/2020).

"Jangan sampai (bagi tenaga Honorer) karena faktor usia yang tidak memungkinkan menjadi aparatur sipil negara (terabaikan), tetapi tetap akan diperhatikan," kata Tjahjo menegaskan.

Ia mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan Menteri Pendidikan untuk menyelesaikan masalah ini.

Pemerintah, kata dia, ke depan menyiapkan program di setiap satu desa minimal ada 10 guru, 10 tenaga kesehatan di puskesmas pembantu, penyuluh pertanian, penyuluh peternakan, dan penyuluh pengairan.

"Kalau satu desa ada pegawai negeri yang meliputi ketiga tadi. Ini yang sedang kami persiapan dengan baik. Kebutuhan berapa, jumlah desanya berapa, sekolah dasarnya (SD) berapa, SMP-nya berapa, berapa jumlah puskemas pembantunya," katanya.

Menpan RB minta pola reformasi birokrasi tidak dilihat secara sepotong saja termasuk masalah perampingan eselon 3,4, dan 5, tunjangan kinerja, optimalisasi kerja, fungsionalnya, bagaimana sampai proses penggajian, dan pensiun yang harus ditingkatkannya.

Kabar Buruk Bagi Peserta CPNS 2019,Soal TWK Dikabarkan Jadi Momok di SKD,Perbanyak Belajar Soal HOTS

FOTO-FOTO: Suasana Tes SKD CPNS 2020 Berbasis CAT di Pemprov Sulsel, Semoga Lulus dan Ingat Berdoa

"Tentunya kalau pegawai negerinya bisa maka swasta pun akan bisa. Setidaknya kalau wartawan ya (gajinya) di atas UMR. Jadi kerjanya tidak hanya di kantor saja, namun bisa dimana saja," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk secara bertahap menghapuskan jenis-jenis pegawai seperti tenga Honorer.

Kesepakatan tersebut dikutip dari kesimpulan rapat yang diadakan di ruang rapat Komisi II, gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Ilustrasi-Tenaga Honorer
Ilustrasi-Tenaga Honorer (TribunKaltim.Co/HO)

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan, perlu dipastikan tidak adanya lagi pegawai-pegawai yang jenisnya di luar undang-undang.

Undang-undang yang dimaksud adalah UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK.

"Sementara, saat ini masih ada bahkan di daerah-daerah masih mengangkat pegawai-pegawai yang kontrak tapi kontraknya seperti apa kita tidak tahu," kata Arif dalam sidang tersebut.

Ia mengungkapkan kondisi lain dimana para pegawai tersebut dibayar dari anggaran yang kategorinya masuk ke dalam barang dan jasa, bukan kategori SDM. "Ini kan tidak compatible dengan UU yang berlaku," tuturnya lagi.

Kabar Buruk Bagi Peserta CPNS 2019,Soal TWK Dikabarkan Jadi Momok di SKD,Perbanyak Belajar Soal HOTS

FOTO-FOTO: Suasana Tes SKD CPNS 2020 Berbasis CAT di Pemprov Sulsel, Semoga Lulus dan Ingat Berdoa

30 Contoh Soal SKD CPNS 2019 Resmi dari Portal CAT BKN, Lengkap Jawaban & Pembahasan, Sila Pelajari

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

(*)

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Mau jadi ASN, Honorer Diberi Batas 5 Tahun Ikuti Tes, yang Tak Lolos Masih Berpeluang Dapat Gaji UMR

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved