Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penghuni Panti Jompo di Gowa Tewas

Membunuh di Usia 63 Tahun, Warga Panti Werdha Gau Ma Baji Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Ismail Arsyad ditangkap polisi karena menganiaya teman kamarnya hingga meninggal dunia, Toa Tho alias Sangkala (75).

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
ari maryadi/tribungowa.com
Ismail Arsyad (63) pelaku penganiaya kakek lansia di panti jompo dihadirkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa menerapkan persangkaan berlapis terhadap Ismail Arsyad (63), penganiaya kakek panti jompo di Kabupaten Gowa.

Polisi menerapkan pasal berlapis. Pertama Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider 351 (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Ismail Arsyad kini ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ismail Arsyad ditangkap polisi karena menganiaya teman kamarnya hingga meninggal dunia, Toa Tho alias Sangkala (75).

Ismail Arsyad ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Gowa pada Kamis (23/1/2020) sore kemarin. Selanjutnya, ia langsung digiring ke Mapolres Gowa.

Tersangka harus diperiksa dengan kursi roda karena sudah lanjut usia. Pemeriksaan juga mendapat pendampingan pegawai BRSLU Gau Mabaji.

Polres Gowa juga berencana berkoordinasi dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia. Sebab BRSLU Gau Mabaji Syam Wuryani berada di bawah naungan kemensos.

"Kita akan berkoordinasi dengan pihak Kemensos," kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir.

Sebelumnya diberitakan, seorang penghuni Panti Werdha Gau Ma Baji dilaporkan tewas. Korban bernama Toa Tho Als Sangkala (75).

Korban dilaporkan tewas pada pukul 21:11 Wita, Rabu (22/1/2020) semalam. Namun kabar kematian itu baru diterima polisi pada Kamis (23/1/2020) dini hari.

Polisi mengungkapkan korban ditemukan tewas bersimbah darah. Ada sejumlah luka yang ditemukan pada tubuh korban.

Mulai dari di bawah hidung, belakang telinga kiri, memar pada mata sebelah kiri, dan memar pada leher dan belakang kepala sebelah kiri.

"Ditemukan luka terbuka," kata Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan kepada wartawan, Kamis (23/1/2020).

Korban merupakan salah seorang penghuni Panti Jompo Werdha Gau Ma Baji.

Panti ini terletak di Dusun Batu Alang Desa Romangloe Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved