Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Mantan Sekretaris KPU Makassar

Vonis Mantan Sekretaris dan Bendahara KPU Makassar Tidak Sesuai Tuntutan, Ini Kata Jaksa

Keduanya, melakukan korupsi Dana Hibah Pemerintah Kota Makassar ke KPU pada saat Pilwakot Makassar pada tahun 2018.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Imam Wahyudi
darul/tribun-timur.com
Terdakwa Sabri dan Habibi disaat mengikuti sidang putusan atau vonis di PN Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Sekretaris dan Bendahara KPU Makassar, divonis 5 tahun penjara.

Sidang vonis ini digelar di ruang Wirdjono Prodjodikoro Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, Selasa (21/1/2020) petang.

Sabri, mantan sekretaris sedangkan Habibi mantan bendahara KPU Makassar divonis bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Keduanya, melakukan korupsi Dana Hibah Pemerintah Kota Makassar ke KPU pada saat Pilwakot Makassar pada tahun 2018.

Sabri divonis 5 tahun 6 bulan denda Rp 50 Juta Subsuder 4 bulan, dan uang pengganti Rp 6,42 Miliar Subsider 1 tahun 10 bulan.

Sementara terdakwa Habibi, divonis 5 tahun 6 bulan penjara, dan beserta denda uang sebesar Rp 50 Juta Subsider 4 bulan.

Putusan atau vonis kedua terdakwa tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tuntutan, Sabri dituntut 8 tahun karena melanggar Pasal 3 Undang Undang (UU) Tipikor.

Selain itu, Sabri juga didenda Rp 100 juta. Namun jika denda tidak dibayarkan, maka masa tahanannya akan ditambah 6 bulan.

Menanggapi putusan atau vonis majelis Hakim, JPU Mudazzir mengaku, akan menyampaikan hasilnya kepada pimpinan.

"Soal itu saya akan laporan ke pimpinan terkait putusan ini," ungkap Mudazzir, usai mengikuti sidang putusan di PN Makassar.

Selain itu juga, JPU Mudazzir mengaku ia akan pikir-pikir dulu terkait putusan majelis hakim terhadap hukuman dua terdakwa.

"Dipikir-pikir dulu, nanti mau dilaporkan ke pimpinan dulu," tambah JPU Mudazzir seraya meninggalkan Pengadilan.

Sedangkan Habibi dituntut oleh Jaksa 7 tahun penjara dengan nilai denda yang sama.

Tuntutan, sesuai dakwaan subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999. Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1.

Sidang vonis dipimpin oleh hakim Daniel Pratu.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved