Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Mantan Sekretaris KPU Makassar

Divonis 5 Tahun Penjara Karena Korupsi, Penasehat Hukum: Habibi Adalah Korban

Penasehat hukun Abdul Ghafur menilai, kliennya sebagai korban dalam kasus dana hibah Rp 60 Miliar oleh Pemkot Makassar.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
darul/tribun-timur.com
Terdakwa Sabri dan Habibi disaat mengikuti sidang putusan atau vonis di PN Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Eks Bendahara KPU Makassar Habibi, disebut sebagai korban dalam dugaan korupsi.

Penasehat hukun Abdul Ghafur menilai, kliennya sebagai korban dalam kasus dana hibah Rp 60 Miliar oleh Pemkot Makassar.

Hal itu diungkapkan Abdul Ghafur, setelah sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (21/1/2020).

"Klien (Habibi) kami korban yang dijadikan sebagai bendahara pengeluaran yang tidak tahu soal komputer," ungkap Ghafur, sore.

Menurut Ghafur, Habibi merupakan korban yang tidak tahun tentang komputer, serta menyusun tentang suatu anggaran biaya.

Lanjutnya, itu dikutkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) RI, nomor 7 tahun 2016 tentang bendahara harus punya sertifikasi.

"Kalau tidak salah Perpres itu mengatur tentang sertifikasi, sementara klien kami tidak punya sertifikasi itu," jelas Ghafur.

"Cuma hanya karena dia (Habibi) dipaksa untuk jadi bendahara, makanya ia terpaksa untuk jadi seorang bendahara," lanjutnya.

Seperti diketahui, mantan Sekertaris dan Bendahara KPU Makassar, Sabri bersama Habibis, telah divonis 5 tahun penjara.

Sidang vonis ini digelar di ruang Wirdjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar sekitar pukul 17.40 Wita, sore.

Adalah Sabri, eks Sekertaris KPU bersama Habibi, eks Bendahara KPU divonis karena lakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Keduanya, melakukan Tipikor Dana Hibah Pemerintah Kota Makassar ke KPU pada saat Pilwakot Makassar pada tahun 2018.

Sabri divonis 5 tahun 6 bulan denda Rp 50 Juta Subsuder 4 bulan, dan uang pengganti Rp 6,42 Miliar Subsider 1 tahun 10 bulan.

Sementara itu terdakwa Habibi, divonis 5 tahun 6 bulan penjara, dan beserta denda uang sebesar Rp 50 Juta Subsider 4 bulan.

Dari pantauan tribun, saat dimulai agenda pembacaan putusan atau vonis, Sabri dan Habibi terlihat tertunduk depan Hakim.

Sidang vonis atau putusan ini digelar di ruang Wirjono Prodjodikoro, dan dipimpin oleh majelis Hakim Ketua, Daniel Pratu.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Mudatsir dan penasehat hukum terdakwa, Muh Arifin K. dan Ghofur. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amriak Lobubun

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

 
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved