Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Mantan Sekretaris KPU Makassar

BREAKING NEWS: Mantan Sekretaris dan Bendahara KPU Makassar Divonis 5 Tahun Penjara

Keduanya, melakukan Tipikor Dana Hibah Pemerintah Kota Makassar ke KPU pada saat Pilwakot Makassar pada tahun 2018.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Sudirman
darul/tribun-timur.com
Terdakwa Sabri dan Habibi disaat mengikuti sidang putusan atau vonis di PN Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Eks Sekertaris dan Bendahara KPU Makassar, divonis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (21/1/2020) petang.

Sabri dan Habibi, divonis karena melakukan Tindak Pindan Korupsi (Tipikor).

Keduanya, melakukan Tipikor Dana Hibah Pemerintah Kota Makassar ke KPU pada saat Pilwakot Makassar pada tahun 2018.

Sabri divonis 5 tahun 6 bulan denda Rp 50 Juta Subsuder 4 bulan, dan uang pengganti Rp 6,42 Miliar Subsider 1 tahun 10 bulan.

Sementara itu terdakwa Habibi, divonis 5 tahun 6 bulan penjara, dan beserta denda sebesar Rp 50 Juta Subsider 4 bulan.

Dari pantauan tribun, saat dimulai agenda pembacaan putusan atau vonis, Sabri dan Habibi terlihat tertunduk depan Hakim.

Sidang vonis atau putusan ini digelar di ruang Wirjono Prodjodikoro, dan dipimpin oleh majelis Hakim Ketua, Daniel Pratu.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Mudatsir dan penasehat hukum terdakwa, Muh Arifin K. dan Ghofur. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amriak Lobubun

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

 
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved