Vonis Mantan Sekretaris KPU Makassar
BREAKING NEWS: Mantan Sekretaris dan Bendahara KPU Makassar Divonis 5 Tahun Penjara
Keduanya, melakukan Tipikor Dana Hibah Pemerintah Kota Makassar ke KPU pada saat Pilwakot Makassar pada tahun 2018.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Eks Sekertaris dan Bendahara KPU Makassar, divonis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (21/1/2020) petang.
Sabri dan Habibi, divonis karena melakukan Tindak Pindan Korupsi (Tipikor).
Keduanya, melakukan Tipikor Dana Hibah Pemerintah Kota Makassar ke KPU pada saat Pilwakot Makassar pada tahun 2018.
Sabri divonis 5 tahun 6 bulan denda Rp 50 Juta Subsuder 4 bulan, dan uang pengganti Rp 6,42 Miliar Subsider 1 tahun 10 bulan.
Sementara itu terdakwa Habibi, divonis 5 tahun 6 bulan penjara, dan beserta denda sebesar Rp 50 Juta Subsider 4 bulan.
Dari pantauan tribun, saat dimulai agenda pembacaan putusan atau vonis, Sabri dan Habibi terlihat tertunduk depan Hakim.
Sidang vonis atau putusan ini digelar di ruang Wirjono Prodjodikoro, dan dipimpin oleh majelis Hakim Ketua, Daniel Pratu.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Mudatsir dan penasehat hukum terdakwa, Muh Arifin K. dan Ghofur. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amriak Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)