Keluarkan Surat Instruksi ke PT CLM dan PT PUL, DPRD Luwu Timur: Tindakan Bupati Sudah Benar
Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Usman Sadik mengatakan upaya yang sudah dilakukan Bupati Luwu Timur sudah benar.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Bupati Luwu Timur, Thorig Husler sudah mengeluarkan surat instruksi kepada PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Prima Utama Lestari (PUL). Dua perusaahaan ini bergerak di sektor tambang.
PT CLM beroperasi di wilayah Desa Harapan, Pongkeru, Kecamatan Malili. Sementara PT PUL beroperasi di wilayah Desa Ussu, Salociu, Kecamatan Malili.
Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Usman Sadik mengatakan upaya yang sudah dilakukan Bupati Luwu Timur sudah benar.
"Tindakan bupati sudah benar dalam rangka perbaikan," kata Usman kepada TribunLutim.com, Jumat (17/1/2020).
DPRD kata Usman sudah sejak awal meminta (PT CLM dan PT PUL) untuk menyelesaikan rekomendasi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Surat instruksi ke PT CLM berdasarkan hasil peninjauan lapangan DLH Luwu Timur pasca luapan settling pond A, B, C dan D pada Blok Kandeapi Baru PIT B1 dan B2.
Dimana menyebabkan peningkatan kekeruhan
pada DAS Sungai Pongkeru (terletak di sebelah Timur Blok Kandeapi Baru).
Serta mengacu pada kesimpulan hasil investigasi kasus lingkungan yang dikeluarkan oleh Tim Inspektur Tambang Dinas ESDM Sulsel pada tanggal 13 Januari 2020.
Surat ke PT CLM, ada delapan poin instruksi yang harus dipenuhi salah satu poinnya adalah membuat dan memperbaiki Sump untuk nenampung air limpasan hujan dan air tambang pada area PIT Kandeapi sesuai dengan catchment area.
Sementara surat instruksi PT PUL merujuk pada hasil tinjauan lapangan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur pasca meluapnya lumpur yang membawa sedimen berwarna merah kecoklatan di jalan poros provinsi.
Dan terjadinya peningkatan kekeruhan pada aliran air di muara Sungai Ussu pada tanggal 6 Januari 2020.
Selain itu, mengacu pada kesimpulan hasil investigasi kasus lingkungan yang dikeluarkan Tim Inspektur Tambang Dinas ESDM Sulsel pertanggal 13 Januari 2020.
Dalam surat itu, ada delapan poin instruksi yang juga harus dipenuhi, salah satu poinnya adalah tidak melakukan aktivitas penambangan di Pit Blok E.
Diberitakan, Komisi III memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Ruang Rapat Komisi III DPRD Luwu Timur, Jumat (3/1/2020).
Pemanggilan membahas dugaan pencemaran lingkungan dan pelanggaran Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh aktivitas pertambangan PT Citra Lampia Mandiri (CLM).