Bayar Rp 100 Ribu Kakek Setubuhi Bocah SD 20 Kali, Beda Gadis Kediri Dibayar Rp 1.000 Duda 51 Tahun
bayar Rp 100 Ribu Kakek setubuhi Bocah SD 20 Kali, Beda Gadis Kediri Dibayar Rp 1.000 Duda 51 Tahun
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menjelaskan, tersangka yang berstatus duda bakal dijerat dengan pasal 285 KUHP subsider pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara barang bukti yang diamankan petugas di antaranya, sebuah celana panjang motif batik, baju lengan panjang motif warna warni, kerudung warna biru dan uang tunai Rp 1000.
Tersangka Joko yang berstatus duda sejak 4 tahun lalu di hadapan awak media mengaku khilaf sehingga telah memperkosa korban.
"Maaf saya khilaf," ungkapnya.

• Istri Kedua Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Hakim Jamaluddin, Tugasnya Lakukan Ini saat Malam Kejadian
• Jawaban Teddy Suami Alm Lina Tahu Rizky Febian Minta Polisi Cari Penyebab Eks Istri Sule Meninggal
• Dasar Perkara Rizky Febian Lapor Polisi Curiga Kondisi Alm Lina Istri Teddy Janggal, Netizen Dukung
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow Instagram Tribun Timur
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Rayu Dengan Rp 100 Ribu, Pekak Leong Setubuhi Anak SD di Buleleng Lebih Dari 20 Kali, https://bali.tribunnews.com/2020/01/14/rayu-dengan-rp-100-ribu-pekak-leong-setubuhi-anak-sd-di-buleleng-lebih-dari-20-kali?page=all.