Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bayar Rp 100 Ribu Kakek Setubuhi Bocah SD 20 Kali, Beda Gadis Kediri Dibayar Rp 1.000 Duda 51 Tahun

bayar Rp 100 Ribu Kakek setubuhi Bocah SD 20 Kali, Beda Gadis Kediri Dibayar Rp 1.000 Duda 51 Tahun

Editor: Waode Nurmin
I STOCK
bayar Rp 100 Ribu Kakek setubuhi Bocah SD 20 Kali, Beda Gadis Kediri Dibayar Rp 1.000 Duda 51 Tahun 

Kendati persetubuhan ini dilakukan bukan atas dasar paksaan, namun tersangka Leong akan tetap dijerat hukum, mengingat persetubuhan ini ia lakukan bersama anak yang masih dibawah umur.

Akibat perbuatannya, kakek Leong dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, kasus persetubuhan yang dilakukan oleh PS alias Leong (63) terus bergulir.

Ayah korban merasa curiga karena anaknya sering membawa banyak uang.

Setelah diinterogasi, akhirnya korban M mengakui bahwa dirinya sudah berulang kali disetubuhi oleh pekak Leong.

Dan belakangan diketahui bahwa kakek asal Kecamatan Seririt itu sudah lebih dari 20 kali menyetubuhi tetangganya, yang masih duduk di bangku kelas VI SD berinisial M (12).

Oleh ayah korban, kasus ini pun dilaporkan ke Mapolres Buleleng pada 6 Januari 2020.

Berangkat dari laporan itu, polisi pun bergegas melakukan penyelidikan, serta melakukan visum terhadap korban M.

Dari hasil visum itu, nyatanya ditemukan luka robek lama pada selaput dara korban.

Hingga polisi langsung melakukan penangkapan terhadap kakek Leong, pada 9 Januari 2020 kemarin. (*)

Suara Rintihan Gadis Tetangga Dibayar Rp 1.000 Duda 51 Tahun

Polisi meringkus Joko Prasetyo (51) karena telah menyetubuhi SH (25) gadis berkebutuhan khusus warga Desa Parelor, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.

Saat ini pelaku dijebloskan sel tahanan Mapolres Kediri, Selasa (7/1/2020).

Pelaku dan korban sebenarnya rumahnya masih bertetangga.

Tersangka beraksi setelah korban sebelumnya diberi uang untuk jajan Rp 1000.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved