Bayar Rp 100 Ribu Kakek Setubuhi Bocah SD 20 Kali, Beda Gadis Kediri Dibayar Rp 1.000 Duda 51 Tahun
bayar Rp 100 Ribu Kakek setubuhi Bocah SD 20 Kali, Beda Gadis Kediri Dibayar Rp 1.000 Duda 51 Tahun
bayar Rp 100 Ribu Kakek setubuhi Bocah SD 20 Kali, Beda Gadis Kediri Dibayar Rp 1.000 Duda 51 Tahun
TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus persetubuhan yang dilakukan PS alias Pekak Leong (63) terus bergulir.
Belakangan diketahui kakek asal Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali itu sudah lebih dari 20 kali menyetubuhi tetangganya, yang masih duduk dibangku kelas VI SD berinisial M (12).
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto ditemui Selasa (14/1/2020) mengatakan, kasus persetubuhan ini dilakukan oleh tersangka Leong sejak November hingga Desember 2019.
Lokasinya, dikediaman milik korban M.
Pekak Leong melampiaskan nafsu bejatnya saat situasi rumah dalam keadaan sepi.
Ia terlebih dahulu merayu korban dengan mengajaknya menonton video porno.
Setelah itu, tersangka Pekak Leong mulai mengajak korban untuk melakukan persetubuhan.
Nahasnya, ajakan itu justru diterima oleh korban, karena setiap melakukan hubungan badan, tersangka Pekak Leong memberikan imbalan berupa uang sebesar dari Rp 100 ribu, hingga Rp 200 ribu.
Hingga aksi persetubuhan ini diperkirakan dilakukan oleh tersangka Pekak Leong dan Korban M sebanyak lebih dari 20 kali.
"Korban ini memang berasal dari keluarga broken home. Orangtuanya sudah lama bercerai. Kemudian korban tinggal bersama ayahnya. Jadi setiap ayahnya pergi bekerja, rumah dalam keadaan sepi. Sehingga kesempatan itu digunakan oleh tersangka untuk menyetubuhi korban yang masih dibawah umur," jelas AKP Vicky.
Korban Persetubuhan Dipastikan Tidak Hamil
Meski sudah lebih dari 20 kali disetubuhi oleh PS alias Leong (63), korban M (12) dipastikan tidak berbadan dua.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky, berdasarkan hasil visum, hanya ditemukan luka robek lama di bagian selaput dara korban, dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kehamilan.
Sementara saat disinggung terkait kondisi korban M saat ini, kata AKP Vicky dalam keadaan baik-baik saja, dan masih tetap mengenyam pendidikan di bangku kelas VI SD.
Kendati persetubuhan ini dilakukan bukan atas dasar paksaan, namun tersangka Leong akan tetap dijerat hukum, mengingat persetubuhan ini ia lakukan bersama anak yang masih dibawah umur.
Akibat perbuatannya, kakek Leong dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, kasus persetubuhan yang dilakukan oleh PS alias Leong (63) terus bergulir.
Ayah korban merasa curiga karena anaknya sering membawa banyak uang.
Setelah diinterogasi, akhirnya korban M mengakui bahwa dirinya sudah berulang kali disetubuhi oleh pekak Leong.
Dan belakangan diketahui bahwa kakek asal Kecamatan Seririt itu sudah lebih dari 20 kali menyetubuhi tetangganya, yang masih duduk di bangku kelas VI SD berinisial M (12).
Oleh ayah korban, kasus ini pun dilaporkan ke Mapolres Buleleng pada 6 Januari 2020.
Berangkat dari laporan itu, polisi pun bergegas melakukan penyelidikan, serta melakukan visum terhadap korban M.
Dari hasil visum itu, nyatanya ditemukan luka robek lama pada selaput dara korban.
Hingga polisi langsung melakukan penangkapan terhadap kakek Leong, pada 9 Januari 2020 kemarin. (*)
Suara Rintihan Gadis Tetangga Dibayar Rp 1.000 Duda 51 Tahun
Polisi meringkus Joko Prasetyo (51) karena telah menyetubuhi SH (25) gadis berkebutuhan khusus warga Desa Parelor, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.
Saat ini pelaku dijebloskan sel tahanan Mapolres Kediri, Selasa (7/1/2020).
Pelaku dan korban sebenarnya rumahnya masih bertetangga.
Tersangka beraksi setelah korban sebelumnya diberi uang untuk jajan Rp 1000.
Aksi pemerkosaan itu bermula saat pelaku lewat rumah korban.
Dari jendela rumah korban, pelaku melihat korban sedang menjahit baju di rumahnya.
• Viral di WhatsApp, Video Zina 2 Pasang Anak Muda Tanpa Malu di Lapangan Siang Bolong, Astaga!
• Istri Kedua Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Hakim Jamaluddin, Tugasnya Lakukan Ini saat Malam Kejadian
• Jawaban Teddy Suami Alm Lina Tahu Rizky Febian Minta Polisi Cari Penyebab Eks Istri Sule Meninggal
• Dasar Perkara Rizky Febian Lapor Polisi Curiga Kondisi Alm Lina Istri Teddy Janggal, Netizen Dukung
Selanjutnya pelaku melompat lewat jendela samping rumah.

Kepada korban, tersangka sebelum beraksi sempat memberi uang Rp 1000 sambil mengatakan: "Ini uang jajan," katanya.
Tangan korban oleh pelaku kemudian dipegang dan langsung ditarik paksa diajak masuk ke dalam kamar.
• Deretan 8 Pria Pemilik Istri Terbanyak, Asan Nikah 94 Kali hingga Orang Dekat Keluarga BJ Habibie
• Racun Rahasia Reynhard Sinaga Bikin Sesama Pria Langsung Jatuh Cinta dan Perkosa Ratusan Kali
• Lina Mantan Istri Sule Meninggal, Rizky Febian Diperlakuan Buruk Begini Saat Mau Lihat Jenazah Ibu
• Istri Kedua Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Hakim Jamaluddin, Tugasnya Lakukan Ini saat Malam Kejadian
• Jawaban Teddy Suami Alm Lina Tahu Rizky Febian Minta Polisi Cari Penyebab Eks Istri Sule Meninggal
• Dasar Perkara Rizky Febian Lapor Polisi Curiga Kondisi Alm Lina Istri Teddy Janggal, Netizen Dukung
Di dalam kamar, saat posisi korban masih berdiri tersangka langsung meremas-remas payudara yang mengakibatkan korban merasa kesakitan.
Selanjutnya pelaku yang telah dirasuki nafsu birahi langsung melepas celana korban.
Kemudian tubuh korban didorong oleh pelaku hingga posisi terlentang dengan kedua kaki korban menekuk dan menyentuh di lantai.
Selanjutnya pelaku memperkosa korban.
Meski korban merintih kesakitan, namun tesangka meneruskan aksinya hingga mengalami ejakulasi.
Korban yang mengalami kebutuhan khusus tidak mampu melakukan perlawanan karena tubuhnya ditindih oleh pelaku.
Saat kejadian pemerkosaan, situasi rumahnya dalam keadaan sepi, hanya ada korban saja.
Sedangkan orangtuanya mengantarkan anaknya yang masih kecil ke sekolah.
Setelah pelaku pulang dan orangtuanya datang, kasus pemerkosaan itu diberitahukan kepada orangtuanya.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi yang kemudian meringkus tersangka.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menjelaskan, tersangka yang berstatus duda bakal dijerat dengan pasal 285 KUHP subsider pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara barang bukti yang diamankan petugas di antaranya, sebuah celana panjang motif batik, baju lengan panjang motif warna warni, kerudung warna biru dan uang tunai Rp 1000.
Tersangka Joko yang berstatus duda sejak 4 tahun lalu di hadapan awak media mengaku khilaf sehingga telah memperkosa korban.
"Maaf saya khilaf," ungkapnya.

• Istri Kedua Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Hakim Jamaluddin, Tugasnya Lakukan Ini saat Malam Kejadian
• Jawaban Teddy Suami Alm Lina Tahu Rizky Febian Minta Polisi Cari Penyebab Eks Istri Sule Meninggal
• Dasar Perkara Rizky Febian Lapor Polisi Curiga Kondisi Alm Lina Istri Teddy Janggal, Netizen Dukung
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow Instagram Tribun Timur
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Rayu Dengan Rp 100 Ribu, Pekak Leong Setubuhi Anak SD di Buleleng Lebih Dari 20 Kali, https://bali.tribunnews.com/2020/01/14/rayu-dengan-rp-100-ribu-pekak-leong-setubuhi-anak-sd-di-buleleng-lebih-dari-20-kali?page=all.