Mengubah Format Pilkada
Ketika semangat pemberantasan korupsi menjadi perhatian yang begitu besar dari suatu pemerintahan

Sistem ini lebih sederhana, hemat biaya, langsung ada hasilnya pada hari yang sama (tidak berpotensi sengketa yang harus dibawa ke pengadilan). Juga mudah diawasi oleh publik dan tetap bersifat demokratis. Kedua, pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD dan oleh rakyat, sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh UU. Jadi akan ada daerah yang kepala daerahnya dipilih langsung dan ada pula yang dipilih oleh DPRD. Daerah yang dapat melakukan pemilihan secara langsung ialah daerah yang telah memenuhi syarat dalam konteks pendidikan yang cukup, tingkat kemiskinan dan pengangguran minimal sama atau lebih rendah dari angka rata-rata nasional ataupun APBD daerah kabupaten/kota. Ketiga, tetap dilaksanakan pemilihan langsung oleh rakyat dengan didahului pemilihan/seleksi di DPRD.
Jadi ada dua tahap pemilihan. Tahapan pilkada dimulai dari uji kandidat tentang integritas, kompetensi dan komitmen setiap calon yang dilaksanakan DPRD dan disaksikan oleh publik. Tahap berikutnya, DPRD melakukan voting untuk menentukan dua pasang calon terbaik menurut ukuran obyektif tentang kepribadian, kepemimpinan, dan program kerjanya. Dua orang yang terpilih itulah yang diserahkan kepada rakyat untuk dipilih secara langsung.
Wallahu wa’lam bissawaf.