Taman Patung Kuda
Balai Pelestarian Cagar Budaya Babat Taman Patung Kuda, Reaksi DPRD Sulsel
Unjuk rasa terkait Ali Amin, penjaga taman Patung Kuda depan Benteng Fort Rotterdam, yang terancam digusur.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
Pasalnya, lahan yang dijadikan taman itu merupakan tanah negara yang diberikan ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Di depan itu (taman patung kuda) bersertifikat, dimiliki oleh negara yang diserahkan ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Itu tanah ya sampai di aspal bersertifikar," kata Laode Muhammad Aksa.
Aneka tmbuhan tanaman bunga yang ditanam dan dirawat oleh Ali Amin, oleh Laode Muhammad Aksa, dianggap merusak pemandangan atau keindahan Benteng Fort Rotterdam.
"Cagar budaya situ sudah kayak hutan, jadi dirapikan, dikerjabakti pegawai. Jangan sebut-sebut penggusuran, penggusuran itu urusan hukum. Kita kerja bakti pembersihan tanah kita," ujarnya.
Jika dalam pembabatan atau pembersihan itu ada yang merasa dirugikan, kata Muhammad Aksa, pihaknya mempersilahkan untuk melaporkannya ke penegak hukum.
"Kalau ada dirugikan, silahkan ke kantor polisi dan ke pengadilan, kita sama-sama kalau ada yang dirugikan. Tidak usah kita berkampanye-kampanye karena ini bukan urusan politik, ini urusan hukum kalau mau diurus," jelasnya.
Sekilas Tentang Ali Amin dan Dedikasinya Menghijaukan Taman Patung Kuda.
Selembar surat berkop Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi Selatan, mengusik keberadaan Ali Amin (51) beserta istri dan lima anaknya.
Surat bernomor register 0303/E22.1/TU/2019, yang diterima Selasa kemarin, meminta Ali Amin dan keluarga dalam kurung waktu 14 hari kedepan, segera mengosongkan lahan
Lahan yang 24 tahun ditinggali Ali Amin berusaha menyambung hidup dan menjaga serta merawat tanaman bunga dan buah ada di taman seluas 60X29 meter itu.
Keberadaan Ali Amin di sisi kiri depan bangunan tembok benteng Rotterdam bukan tampa sebab.
Ia menempati pojok kiri depan taman itu atas permintaan Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi) pada Tahun 1995.
Oleh surat tugas diterbitkan Badan Pimpinan Daerah Gapensi TK I Sulawesi Selatan tertanggal 15 April 1995, Ali Amin diminta untuk merawat dan menjaga Taman Patung Kuda Benteng yang merupakan Binaan Gapensi.
Selain itu, surat tugas yang ditandatangani Sekretaris Umum Gapensi Drs A M Mochtar pada saat itu, juga mengizinkan Ali Amin menempati taman lahan di taman itu dan membuka usaha warung (kedai kopi).
Hasil dari penjualan kedai kopi digunakan Ali Amin untuk menjaga dan merawat taman berlokasi di sisi kiri depan benteng.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/suasana-taman-patung-kuda-depan-benteng-fort-rotterdam-jl-ujungpandang.jpg)