Fintech Ilegal
Waspada! Penjual Bubur di Makassar jadi Korban Fintech Ilegal, Modusnya
Shinta terjerat perusahaan ilegal, yang lebih dikenal dikenal dengan nama financial technology (fintech), atau pinjaman online.
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Ansar
Terbaru, ada 20 fintech lending baru yang mendapatkan tanda terdaftar di OJK.
Yakni SAMIR, Danon, MIKROKAPITAL.ID, Optima, ArgaPro, Mitra P2P Lending, BBX FINTECH, 360kredi, Cankul, Tolongku, Pinjam KAN.
Kemudian PiNBee, KFUND, Puhul Lending, sumur.id, Indosaku, Jayindo, IVOJI, Pinjamindo, dan Kotak Koin.
Sehingga total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan diawasi OJK per 20 Desember 2019 adalah sebanyak 164 perusahaan.
Dari total perusahaan yang terdaftar ini, 25 perusahaan di antaranya sudah mengantongi izin lisensi usaha dari OJK.
• Biar Tak Salah Pilih, Ini Daftar 25 Fintech Lending yang Kantongi Izin OJK
• OJK Hapus Ajaib dari Daftar Fintech Ilegal, Cek Data Terbaru Pinjol Abal-abal per November 2019
Tak hanya dari segi jumlah perusahaan, penyaluran pinjaman fintech pun mengalami peningkatan.
Merujuk data yang dirilis OJK per November 2019, akumulasi penyaluran pinjaman P2P lending senilai Rp 74,54 triliun.
Nilai ini tumbuh 228,88% year to date (ytd) dibandingkan dengan Desember 2018 yang mencapai Rp 22,66 triliun.
Pinjaman ini masih didominasi realisasi penyaluran di Jawa yang mencapai Rp 63,86 triliun, naik 225,54% ytd.
Sedangkan realisasi di luar Jawa tumbuh mencapai 250,42% ytd menjadi Rp 10,68 triliun pada November 2019.
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar maupun berizin dari OJK.

Tujuannya agar masyarakat terhindar dari pinjaman online ilegal saat meminjam di fintech peer to peer lending.
Apalagi sudah banyak korban fintech ilegal, dari yang menanggung bunga tinggi hingga dipermalukan di media sosial saat si peminjam gagal bayar.
Hendaknya masyarakat mengecek entitas fintech yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Fintech yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK diatur ketat mulai dari larangan penggunaan data pribadi hingga penagihan yang tidak sesuai etika.