Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ayah Cabuli Putrinya

Dilapor Mantan Istri Perkosa Anak Kandung, Pejabat Luwu Timur: Saya Sudah Biasa Difitnah

SA dilaporkan RS ke Polres Luwu Timur dengan tuduhan memperkosa anak kandungnya, AL (8), MR (6) dan AS (4), pada Rabu (9/10/2019).

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
darul/tribun-timur.com
IRT asal Luwu Timur, Rs (41) disaat mengadukan atas dua putri alami kasus pencabulan di P2TP2A Makassar. (darul) 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Auditor Inspektorat Luwu Timur, SA (43), tidak habis fikir dirinya dilaporkan oleh mantan istrinya, RS (40), telah memperkosa tiga anak kandungnya.

SA dilaporkan RS ke Polres Luwu Timur dengan tuduhan memperkosa anak kandungnya, AL (8), MR (6) dan AS (4), pada Rabu (9/10/2019).

RS juga melapor di posko Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makassar, Sabtu (21/12/2019), karena laporannya tidak ditindaklanjuti Polres Luwu timur.

"Saya menangis pak, waktu pertama kali tahu dilaporkan menyodomi anak kandung sendiri, aduh," kata SA kepada TribunLutim.com di ruang kerjanya, Senin (23/12/2019).

SA tampak menahan tangis. Matanya berkaca-kaca menanggapi dirinya dilaporkan sudah menyodomi anak kandung sendiri.

Sebelum cerai, kata SA, dia selalu difitnah dan dituduh selingkuh dan main perempuan oleh RS.

"Sekarang ini saya sudah terbiasa difitnah. Jadi saya anggap sudah biasa. Terserah tanggapan orang ke saya," tutur SA.

SA dan RS resmi bercerai pada 11 Oktober 2017 berdasarkan akte cerai dari Pengadilan Agama (PA) Masamba.

SA yang menggugat cerai RS dengan pertimbangan tidak tahan kerap dituduh dan difitnah selingkuh dan main perempuan.

Pasca bercerai, ketiga anaknya diasuh ibunya, RS. SA mengatakan, tetap memenuhi kewajiban kepada ketiga anaknya seperti petunjuk pengadilan.

"Saya belikan susu untuk ketiga anak saya, saya beri uang untuk anak saya. Saya tetap penuhi kebutuhannya," imbuhnya.

Termasuk menjenguk ketiga anaknya di rumah ibunya. Ia jenguk anaknya karena anaknya rindu.

"Saya jenguk anak saya. Mereka cari saya. Saya jenguk agar mereka tidak merasa kehilangan saya," tuturnya.

Soal SA dilaporkan mantan istri ke polisi dan P2TP2A Makassar, SA mengaku tidak tahu motif RS melaporkan dirinya menyodomi anak kandung sendiri.

"Sebelum saya dilapor, saya tidak pernah cekcok dengan dia (RS). Saya tidak tahu masalahnya kenapa saya dilapor demikian (menyodomi)," kata SA.

Diberitakan tribun, Pejabat di Luwu Timur berinisial SA (43) dilaporkan sudah memperkosa tiga anak kandungnya.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh mantan istri SA berinisial RS ke Polres Luwu Timur, Rabu (9/10/2019).

SA berstatus ASN ini dilaporkan RS sudah memperkosa anak kandungnya masing-masing berinisial AL (8), MR (6) dan AS (4).

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolres Luwu Timur, AKBP Leonardo Panji Wahyudi memerintahkan Kasat Reskrim Iptu Eli Kendek menyelidiki kasus tersebut.

Pemeriksaan dilakukan penyidik dalam bentuk intoragasi terhadap saksi (korban) dan terduga pelaku SA.

Dalam pemeriksaan itu, polisi tidak menemukan adanya tindak pidana cabul atau sodomi terhadap korban. Ditambah pada keterangan korban pun tidak ada hal yang mengarah pada perbuatan pencabulan.

Tidak sampai disitu, polisi juga melakukan visum kepada korban di Puskesmas Malili.

Selain di Puskesmas Malili, polisi juga melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara, Makassar.

"Tidak ditemukan adanya tanda kekerasan, otot sphing menjepit dan bibir kemaluan. Tidak ada kelainan terhadap ketiga anak korban seperti yang dilaporkan pelapor," kata Kapolres dalam keterangannyakepada TribunLutim.com, Sabtu (21/12/2019).

Hasil pemeriksaan dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara, juga memperkuat bahwa ketiga anak yang dinyatakan korban itu, tidak diketemukan adanya tanda kelainan pada korban.

Selain itu, hasil pemeriksaan psikiater kepada SA, terduga korban, tidak ditemukan gangguan jiwa atau dalam kondisi normal. Termasuk tidak ditemukan trauma. Ditambah kondisi hubungan ayah dengan anak baik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang ada, polisi menyimpulkan, laporan RS kepada SA tidak diketemukan adanya bukti yang cukup.

"Sehingga direkomedasikan kepada penyidik untuk menghentikan proses penyelidikan terhadap perkara tersebut, serta mengirim SP2HP A2 kepada pelapor," imbuhnya.

Namun, apabila polisi menemukan bukti baru atau novum, proses penyelidikan akan di lanjutkan kembali.

Sementara laporan hasil assesment Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Sosial Luwu Timur tidak pernah ada tanda trauma ketiga anak tersebut terhadap ayahnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved