Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PLN

Bukan Rudiantara, Profil Zulkifli Zaini Dirut PLN Baru Dulu Komisaris Erick Thohir: Rekam Jejak Baik

Bukan Rudiantara Profil Zulkifli Zaini Dirut PLN Baru Dulu Komisaris Erick Thohir: Rekam Jejak Baik

Kompas.com
Zulkifli Zain Dirut Baru PLN 

Tata kelola yang buruk oleh manajemen Jiwasraya tersebut terlihat dari penawaran imbal hasil terlalu tinggi pada produk

asuransinya, serta penempatan dana pada instrumen investasi atau saham yang tidak bagus, lanjut Sri Mulyani. 

“Ini yang kami tengarai sebagai tindak kriminal di dalam perusahaan dan menjadi masalah yang sangat serius,” ucapnya.

Dia mengatakan telah meminta Kapolri dan Kejaksaan Agung untuk mengusut permasalahan Jiwasraya secara hukum. 

“Saya sudah sampaikan bahwa masalah ini sangat serius. Ada sekitar 5,5 juta pemegang polis yang menjadi korban akibat pemasaran produk-produk yang tidak sustainable itu,” tandasnya. 

Kemarin, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah menyatakan bahwa terjadi pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh manajemen lama Jiwasraya.

Meski begitu, jaksa masih enggan menyebut siapa saja nama yang telah disidik untuk kasus ini. 

Langkah Menteri BUMN Atasi Masalah Gagal Bayar Jiwasraya

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan mengambil langkah membentuk induk usaha di sektor industri alias holding asuransi untuk mengatasi kasus gagal bayar Jiwasraya.

Dipastikan pembentukkan holding ini akan berlangsung pada tahun 2020 mendatang setelah direstui oleh Presiden.

"Tetapi untuk korporasinya, insya Allah hari ini ada persetujuan dari Presiden pembentukan holding asuransi," ujarnya ditemui usai peresmian B30 di SPBU Jalan MT Haryono, Jakarta, Senin (23/12/2019).

Tujuan dari pembentukkan holding asuransi tersebut sebagai solusi kasus gagal bayar Jiwasraya. Nantinya holding asuransi bisa menghimpun dana yang bisa digunakan untuk membayar ganti rugi nasabah Jiwasraya,

Saat ini, para nasabah Jiwasraya terus menuntut ganti rugi, termasuk datang langsung ke Kantor Kementerian BUMN.

"Supaya ada kepastian pendanaan buat para nasabah hari ini menanyakan ke mana uangnya,"

Bila Presiden memberikan persetujuan, maka nantinya perusahaan holding tersebut membutuhkan 1-2 bulan untuk memiliki cukup dana untuk mengembalikan uang nasabah.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved