Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ASN dalam Pilkada Serentak

Keerlibatan Aparatur Sipil Negara dalam politik praktis dimasa reformasi saat ini tidak bisa dipisahkan dari masa lalu dalam tradisi kepemiluan bangsa

Editor: syakin
zoom-inlihat foto ASN dalam Pilkada Serentak
DOK
Munawir Ariffin, Komisioner KPU Kabupaten Polewali Mandar

Oleh: Munawir Ariffin
Komisioner KPU Kabupaten Polewali Mandar

KETERLIBATAN Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis dimasa reformasi saat ini tidak bisa dipisahkan dari masa lalu dalam tradisi kepemiluan bangsa kita.

Fakta tentang politisasi birokrasi dan sejarah keterlibatan ASN dalam setiap momentum politik pada masa Orde Baru (Orba) nyata memberi dampak dan pengaruh yang bersifat kesinambungan.

Dapat kita lihat bahwa keterlibatan ASN dalam pemilihan umum baik pada tingkat nasional (presiden/wakil presiden) maupun dalam tingkatan lokal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak.

Kerentanan ASN dalam politik praktis dan ketelibatan dukung mendukung calon ini biasanya karena iming-iming jabatan ataupun faktor kedekatan dengan salah satu calon kepala daerah yang akan bertarung dalam pilkada.

Sehingga demi mempertahankan jabatan maupun kedekatan antara ASN dan calon kepala daerah yang bertarung dalam pilkada, menjadikan ASN sebagai modal dan mesin politik untuk memenangkan pilkada.

Selain itu, Dede Mariana (2006) dalam tulisan berjudul Reformasi Birokrasi Pemerintah Pasca Orde Baru menyebut budaya patrimonial dalam diri birokrasi Indonesia membawa akses negatif dalam bentuk patologi birokrasi. Rekrutmen tidak didasarkan pada rasionalitas tapi berdasarkan kedekatan personal.

Kemudian untuk mempertahankan hubungan antara pemimpin dan bawahan maka bawahan akan berusaha mempererat hubungan impersonal sehingga muncul fenomena korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui upeti, penyalahgunaan wewenang, dan lain-lain.

Dalam upaya untuk membatasi keterlibatan ASN dalam politik praktis, sebenarnya pemerintah telah melakukan berbagai perbaikan peraturan perundang-undangan agar dapat mencegah Pegawai Negeri Sipil (PNS) terjerumus dalam kegiatan politik praktis.

Baik melalui UU No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian maupun UU yang lebih spesifik mengatur netralitas dan pelarangan ASN dalam terlibat sebagai pengurus partai politik dan bersifat netral melalui UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Fakta Pilkada Serentak

Dalam beberapa undang-undang Pilkada maupun Pemilu, sebenarnya aturan pembatasan, bahkan ancaman pidana terhadap ASN yang terlibat dalam politik praktis, bahkan yang terbaru sekalipun termaktub dalam UU No 10 Tahun 2016 dan UU No 7 Tahun 2017, juga telah memberi warning terhadap perilaku terlarang tersebut.

Ini dapat dilihat dari fakta dan fenomena Pilkada Serentak kita yang telah dilakukan dalam kurun satu dasawarsa ini, semisal pada tahun 2015, 2017, dan 2018.

Dalam beberapa temuan Bawaslu RI maupun laporan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI, pada Pilkada Serentak tahun 2015 misalnya, terjadi setidaknya 56 kasus pelanggaran netralitas ASN.

Selain itu, dalam temuan Bawaslu RI, pada Pilkada Serentak tahun 2017 mendapat 19 laporan yang melibatkan 53 orang ASN terindikasi tidak netral dan melakukan pelanggaran yang melibatkan camat, kepala dinas, sekretaris daerah, bupati, dan staf pemerintahan daerah.
Yang lebih signifikan pada Pilkada Serentak tahun 2018, Bawaslu RI menemukan sekitar 500 pelanggaran ASN yang ditindaklanjuti oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved