Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

7 Fakta Pembebasan 2 dari 3 WNI dari Abu Sayyaf, 30 Menit Baku Tembak dengan Militer Filipina

7 Fakta Pembebasan 2 dari 3 WNI dari Abu Sayyaf, 30 Menit baku tembak dengan Militer Filipina

Editor: Waode Nurmin
Suryamalang.com/kolase THE STAR/ASIA NEWS NETWORK via straitstimes.com/Screengrab from The Star via Kompas.com
7 Fakta Pembebasan 2 dari 3 WNI dari Abu Sayyaf, 30 Menit baku tembak dengan Militer Filipina 

7 Fakta Pembebasan 2 dari 3 WNI dari Abu Sayyaf, 30 Menit baku tembak dengan Militer Filipina

TRIBUN-TIMUR.COM - Ada 7 fakta yang mengiringi kabar pembebasan 2 WNI (Warga Negara Indonesia) oleh kelompok militan Filipina.

Salah satu fakta tersebut di antaranya upaya pemerintah Indonesia bekerjasama dengan pemerintah Filipina.

Selain itu, masih ada 1 WNI yang belum bisa dibebaskan dan masih jadi tawanan serta penculik minta tebusan Rp 8 miliar.

Dari data yang berhasil dihimpun SURYAMALANG.COM dari Kompas.com berikut 7 fakta pembebasan 2 WNI oleh kelompok militan Filipina, Abu Sayyaf:

1. Diculik Sejak September 2019

Ketiga nelayan Indonesia ketika dihadapkan dalam rekaman video yang dirilis Abu Sayyaf pekan lalu. Ketiganya ditangkap September lalu, di mana Abu Sayyaf meminta tebusan Rp 8 miliar.
Ketiga nelayan Indonesia ketika dihadapkan dalam rekaman video yang dirilis Abu Sayyaf pekan lalu. Ketiganya ditangkap September lalu, di mana Abu Sayyaf meminta tebusan Rp 8 miliar. (Screengrab from The Star via Kompas.com)

Total ada tiga warga Indonesia yang disandera oleh kelompok militan Filipina, Abu Sayyaf.

Dua dari mereka telah berhasil dibebaskan pada Minggu (22/12).

Kedua WNI tersebut diculik sekitar September 2019 lalu ketika sedang mencari ikan di perairan Lahad Datu, Malaysia.

2. Kerjasama Pemerintah Indonesia dengan Filipina

Pembebasan dilakukan berkat kerja sama intensif antara Pemerintah Indonesia dan Filipina melalui berbagai langkah diplomasi.

"Pemerintah Indonesia bekerja sama erat dengan pemerintah Filipina berhasil membebaskan dua WNI yang telah disandera selama 90 hari dari penyanderaan ASG pada 22 Desember 2019.

Satu WNI masih terus diupayakan pembebasannya," menurut Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (22/12/2019).

3. Teknis Diplomasi

Diplomasi Presiden Jokowi
Diplomasi Presiden Jokowi (KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

Menurut Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) langkah diplomasi telah dilakukan pemerintah Indonesia.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved