Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ayah Cabuli Putrinya

Ayah Kandung di Luwu Timur Cabuli Dua Putrinya, Ajak Dua Teman?

Hal Itu dikatakan ibu korban, Rs (41) saat mengadu ke tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Anak (P2TP2A) Makassar, Sabtu (21/12/2019) pe

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
darul/tribun-timur.com
IRT asal Luwu Timur, Rs (41) disaat mengadukan atas dua putri alami kasus pencabulan di P2TP2A Makassar. (darul) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua kakak beradik di Luwu Timur (Lutim), Al (8) dan Az (4) disebutkan, diduga telah digilir tiga lelaki dewasa, termaksud ayah sendiri.

Hal Itu dikatakan ibu korban, Rs (41) saat mengadu ke tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Anak (P2TP2A) Makassar, Sabtu (21/12/2019) petang.

Menurut cerita anak laki-laki (anak kedua) Rs, Mr (6), dia melihat kakanya Al dan adik Az kerap kali dicabuli tiga orang dewasa.

Disebutkan Rs, tiga orang dewasa tersebut diantaranya, Su (41) mantan suaminya, dan dua teman mantan suaminya, Rz dan Gn.

"Kejadiannya sejak 2016 sampai sekarang, awalnya anak pertama (Al) dan kemudian kedua-duanya (Al dan Az)," ungkap Rs.

"Yang dialami anak pertama saya terjadi setelah kami cerai. Kemudia anak ketiga saya, itu terjadi pulang sekolah," lanjut Ra.

Rs menyebutkan, mantan suaminya (Su) sering kali menjemput anaknya (Al dan Az) saat korban saat pulang dari sekolahnya.

"Anak pertama (Al) saya SD, kalau anak ketiga (Az) saya ini masih Paud. Keduanya dijemput (Su) saat pulang sekolah," ujar Rs.

Pengakuan putra keduanya, Mr kepada Rs. kakaknya Al dan adiknya Az beberapa kali dia lihat digilir di toilet rumah ayahnya, Su.

Untuk memastikan cerita Mr, Rs panggil Al dan Az untuk menceritakan perbuatan Su disaat keduanya dibawa ke rumahnya.

Kata kedua korban, keduanya disetubuhi secara bergantian. Dari gaya berjongkok, lewat dubur dan kemaluan, dan oral seks.

"Jadi itu keduanya (Al dan Az) ceritakan semua, keduanya bilang ada dua om-om juga ikut buat begitu (cabul)," tambah Rs.

Kasus tersebut pun telah dialpor ke pihak Polres Luwu Timur. Tapi kemudian kasus ini dihentikan, alasan tidak cukup bukti.

Kasus ini pun diadukan dan didalami Tim Reaksi Cepat (TRC) P2TP2A Makassar untuk pendampingan proses hukum. (*)

 
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved