Jen Tang
Penahanan Ditangguhkan Kejati, Jen Tang Beberkan Lahan Negara Senilai Rp 800 Miliar
Ada perkara lain dalam kasus Soedirjo Aliman alias Jen Tang (82) selain kasus penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa Makassar.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ada perkara lain dalam kasus Soedirjo Aliman alias Jen Tang (82) selain kasus penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa Makassar.
Hal tersebut dibeberkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Firdaus Dewilmar di gedung Kejati, Rabu (18/12/2019) siang.
Kata Dewilmar, selama kasus penyewaan lahan negara diproses oleh Kejati. Jentang beberkan ada lahan besar milik negara.
"Ternyata ada lahan yang dikuasai ini oleh beberapa kelompok yang disebut Jentang itu senilai Rp 800 miliar," ungkap Dewilmar.
Lahan negara senilai kurang lebih Rp 800 miliar ini dibeberkan Jentang ke penyidik Kejati, saat tersangka Jentang diproses.
Sesuai yang dijelaskan Jentang, menurut Dewilmar, lahan besar milik negara ialah lahan seluas kurang lebih 40 Hektar (Ha).
"Oleh sebab itu, kita dalami dulu yang 800 miliar ini. Sambil kita dalami juga ini 500 juta pengewaan lahan di Buloa," jelasnya.
Disebutkan, lahan negara seluas 40 Ha ini berada dipesisir Selatan hingga Utara Kota Makassar. Termaksud juga Hotel Swisbell.
Seperti diketahui, Soedirjo alias Jentang ditangguhkan penahanan di Lapas Kelas 1 Makassar pada, Kamis (12/12/2019) lalu.
Seperti diberitakan, Jentang jadi buronan Kejati sejak awal 2018 setelah ditetapkan tersangka pada awal Oktober 2017 silam.
Pelarian Jentang berakhir, saat Intelejen Kejaksaan Agung (Kekagung) menangkap Jentang di Jakarta, Kamis (17/10) dinihari.
Dalam catatan tim Intelejen Kejagung RI, Jentang merupakan buronan Kejati sudah 2 tahun, tercatat sejak 1 November 2017.
Hal tersebut merupakan Buron ke 345 sejak program tabur 31.1 dilincurkan oleh Kejaksaan Agung, pada tahun 2018 lalu.
Jentang tiba di Kejati Sulsel, sekita pukul 21.35 Wita. Dia langsung dibawa ke lantai lima, ruang Jaksa Pidana Khusus (Pidsus).
Buronan atas nama Jentang, merupakan tersangka kasus dugaan tindak Pidana korupsi penggunaan sewa tanah Negara.