Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pajero Tewaskan Suami Istri

Ibu-ibu Ini Wefie di Kantor Polisi Usai Tabrak dan Tewaskan Suami Istri, Identitas Pelaku Kronologi

ibu-ibu Ini Wefie di Kantor Polisi Usai tabrak dan Tewas kan Suami Istri, identitas pelaku Kronologi

Editor: Waode Nurmin
Tribun Jateng
ibu-ibu Ini Wefie di Kantor Polisi Usai tabrak dan Tewas kan Suami Istri, identitas pelaku Kronologi 

 Foto-foto Sebelum Oplas Puteri Novitasari Ramli-Siwi Sidi Pramugari Garuda Indonesia dan Sesudah

Faris mengatakan, Pajero yang dikendarai Nurlaeli adalah mobil unit keluaran terbaru tahun 2018.

Ia juga memastikan kondisi Pajero dalam keadaan baik.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Pajero yang dikendarai Nurlaeli melaju dengan kecepatan sekitar Rp 50 km per jam.

"Sehingga, kami menyelidiki bahwa kecelakaan maut kemarin sepenuhnya diakibatkan karena ulah pengendara.

Kemungkinan pengemudi tak fokus saat berkendara.

Padahal, lokasi kejadian hampir masuk zona aman sekolah," tuturnya.

ibu-ibu Ini Wefie di Kantor Polisi Usai tabrak dan Tewas kan Suami Istri, identitas pelaku Kronologi
ibu-ibu Ini Wefie di Kantor Polisi Usai tabrak dan Tewas kan Suami Istri, identitas pelaku Kronologi (Tribun Jateng)

Faris mengatakan, kecelakaan tersebut mengakibatkan dua orang pasangan suami istri meninggal dunia setelah ditabrak Pajero tersebut.

"Penumpang meninggal dunianya saat sedang dalam perawatan medis.

Dua korban ini mengalami luka berat pada bagian kepala," ungkap Faris.

Kini, dua korban tersebut telah dimakamkan.

Nurjanah dimakamkan di TPU Desa Pasangan, Kecamatan Talang, pada Kamis (12/12/2019) pagi.

Sementara suaminya, Budi, dimakamkan di TPU Desa Mindaka, Kecamatan Tarub, karena permintaan dari keluarga pada waktu yang sama.

Kasus kecelakaan ini juga diunggah netizen.

 Foto-foto Sebelum Oplas Puteri Novitasari Ramli-Siwi Sidi Pramugari Garuda Indonesia dan Sesudah

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved