Jentang Bebas
Kejati 'Bebaskan' Tersangka Jentang dari Lapas, ACC: Merusak Akal Sehat
Pasalnya, sejak Jentang ditahan pada 17 September 2019 lalu. Tersangka Buloa ini bebas pada, Kamis (12/12/2019) kemarin.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
darul/tribun-timur.com
Buronan tersangka Soedirjo Aliman alias Jentang, saat dikawal pihak Jaksa di gedung Kejati Sulsel.
Lahan atau tanah itu di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp.500 juta.
Hal itu sesuai ditetapkan berdasar Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulsel Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: