Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jentang Bebas

Kejati 'Bebaskan' Tersangka Jentang dari Lapas, ACC: Merusak Akal Sehat

Pasalnya, sejak Jentang ditahan pada 17 September 2019 lalu. Tersangka Buloa ini bebas pada, Kamis (12/12/2019) kemarin.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
darul/tribun-timur.com
Buronan tersangka Soedirjo Aliman alias Jentang, saat dikawal pihak Jaksa di gedung Kejati Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tersangka Soedirjo Aliman alias Jentang, telah bebas dari Lapas Kelas 1 Makassar.

Pasalnya, sejak Jentang ditahan pada 17 September 2019 lalu. Tersangka Buloa ini bebas pada, Kamis (12/12/2019) kemarin.

Menyangkut hal ini, aktivis Anti Corruption Commiittee (ACC) Sulawesi menyebutkan, penangguhan ini merusak "Akal Sehat".

"Ini tindakan merusak akal sehat," ungkap Direktur Badan Pekerja ACC, Abdul Kadir Wokanubun, Sabtu (14/12/2019) sore.

Kata Kadir, pemberian penangguhan oleh Kejati Sulsel Kepada Jentang merupakan tindakan yang merusak akal sehat publik.

Mengingat, untuk mengungkap dan juga menangkap tersangka Jentang. Tim Intel Kejagung harus turun menangkap Jentang.

Untuk itu, ACC menilai, penyidik di Kejati Sulsel seakan tidak punya komitmennya dalam hal pemberantasan kasus korupsi.

"Kasus ini menyita perhatian publik, dan Kekati seakan-akan tidak punya komitmen pemberantasan korupsi," ujar Abdul Kadir.

"Yang bersangkutan kan dijadikan sebagai DPO (buronan) selama dua tahun, ini tidak jadi pertimbangan kejaksaan," tegas Kadir.

Sebelumnya Jentang, buronan Kejaksaan Sulsel sejak awal tahun 2018 itu ditangkap Intelejen Kejagung, Kamis (17/10) dinihari.

Jentang ditangkap saat nginap di sebuah hotel berbintang di daerah Senayan City, Jakarta Selatan, pukul 00.15 Wita, dinihari.

Dalam catatan tim Intelejen Kejagung RI, Jentang merupakan buronan Kejati sudah 2 tahun, tercatat sejak 1 November 2017.

Hal tersebut merupakan Buron ke 345 sejak program tabur 31.1 dilincurkan oleh Kejaksaan Agung, pada tahun 2018 lalu.

Jentang tiba di Kejati Sulsel, sekita pukul 21.35 Wita. Dia langsung dibawa ke lantai lima, ruang Jaksa Pidana Khusus (Pidsus).

Buronan atas nama Jentang, merupakan tersangka kasus dugaan tindak Pidana korupsi penggunaan sewa tanah Negara.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved