Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jokowi

Jokowi Angkat Pemilik Rp 67 T - Rp 9 T Jadi Wantimpres, tapi Hanya Digaji Rp 17 Juta, Siapa Mereka?

Presiden Jokowi angkat pemilik kekayaan Rp 67 triliun dan Rp 9 triliun jadi Wantimpres, tapi hanya digaji Rp 17,5 juta, siapa mereka?

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS TV
Pelantikan anggota Wantimpres oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/12/2019). 

Lantas, berapa gaji yang akan diterima para Wantimpres tersebut?

Merujuk Peraturan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2007 tentang Hak keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, besaran gaji yang akan diterima oleh anggota Wantimpres setiap bulannya yakni Rp 6 juta.

Dalam Peraturan Presiden tersebut tepatnya pada Pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa ketua dan anggota Wantimpres mendapat 2 hak keuangan, yakni gaji dan tunjangan.

Tunjangan sebagaimana yang dimaksud adalah tunjangan kehormatan, tunjangan kesehatan, tunjangan pengganti pensiun, tunjangan perumahan, dan tunjangan sebagai ketua bagi anggota yang ditetapkan sebagai ketua Wantimpres.

Sedangkan tunjangan kehormatan sebesar Rp 3,3 juta rupiah, tunjangan kesehatan Rp 2,2 juta rupiah, tunjangan pengganti pensiun Rp 1 juta rupiah, dan tunjangan perumahan Rp 5 juta rupiah.

Apabila ditotal, anggota Wantimpres akan mendapatkan Rp 17,5 juta.

Bagi anggota yang ditunjuk sebagai Ketua Wantimpres, akan mendapatkan tunjangan sebagai ketua sebesar Rp 1 juta rupiah.

Selain gaji dan tunjangan tadi, ketua dan anggota Wantimpres diberikan fasilitas lain untuk pelaksanaan tugasnya.

Fasilitas pelaksana lain tersebut antara lain biaya perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar negeri dan kendaraan dinas yang besar dan jenisnya ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara.

Kemudian, pajak penghasilan atas pemberian gaji dan tunjangan bagi ketua dan anggota Wantimpres ditanggung oleh Pemerintah.

Pemberian gaji dan tunjangan serta fasilitas lain tersebut, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara yang ditempatkan pada anggaran Sekretaris Negara.

Orang Terkaya

Dua di antara 9 orang anggota Wantimpres merupakan orang terkaya di Indonesia.

Mereka masuk dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia pada tahun 2019 versi Forbes yang baru dirilis pada pekan lalu.

Arifin Panigoro berada di peringkat ke-45 orang terkaya di Indonesia.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved