Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perkawinan, Bukan Kepentingan Anak

Dari sisi kesehatan, perempuan dianggap siap untuk hamil dan merawat anak jika berusia di atas 20 tahun.

Editor: syakin
Dok
M Ghufran H Kordi K, Pengamat Sosial 

Oleh: M Ghufran H Kordi K
Pengamat Sosial

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (Perubahan Undang-Undang UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan) mengubah usia perkawinan menjadi 19 tahun. Sebelum diubah, usia pekawinan bagi perempuan lebih rendah dari laki-laki, yakni 16 tahun. Karena usia perkawinan perempuan yang rendah, banyak sekali terjadi perkawinan yang dikategorikan sebagai perkawinan anak, karena Konvensi Hak Anak (Convention On The Rights Of The Child) dan Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 23/2002, diubah dengan UU No. 35/2014, diubah dengan UU 17/2016) mengatur bahwa anak adalah seorang yang berumur kurang dari 18 tahun.

Dengan menaikkan umur perkawinan perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun, bukan berarti perkawinan anak tidak akan terjadi lagi, karena pemohon dispensasi terendah yang pernah tercatat adalah 11 tahun. Artinya, dengan naiknya usia perkawinan menjadi 19 tahun, kemungkinan permohonan dispensasi perkawinan menjadi bertambah, semakin banyak.

Perkawinan anak di Indonesia sangat tinggi, tertinggi kedua di Asia dan tertinggi ketujuh di dunia. Pada 2018 diperkirakan 190.533 anak perempuan di Indonesia menikah di bawah umur 16 tahun (UNICEF, 2018). Sementara pada tahun 2018 Pengadilan Agama di seluruh Indonesia menerima 13.880 permohonan dispensasi kawin yang dimohonkan untuk anak perempuan, berarti hanya sekitar 3 % perkawinan anak perempuan di bawah usia 16 tahun yang dimohonkan dispensasi (AIPJ2, 2019).

Umur dan Reproduksi

Jumlah anak perempuan yang menikah lebih banyak dari pada anak laki-laki. Demikian juga usia anak perempuan lebih muda dari pada anak laki-laki. Usia rata-rata anak perempuan yang dimohonkan dispensasi kawin adalah 14,5 tahun dan usia rata-rata anak laki-laki dalam perkara dispensasi adalah 16,5 tahun.

Dari sisi perbedaan usia calon suami dan calon istri, sebanyak 8 dari 10 anak laki-laki yang dimohonkan dispensasi mempunyai calon istri sepantaran antara 16-19 tahun. Sementara hanya 3 dari 10 anak perempuan yang calon suaminya sepantaran. Artinya, 7 dari 10 anak perempuan menikah dengan laki-laki, yang kemungkinan besar bukan pilihannya, tetapi pilihan orangtua, wali, dan sebagainya.

Sementara itu, dari sekitar 500.000 putusan cerai yang dianalisis, 1 dari 4 istri (24%) menikah ketika anak-anak, namun hanya 1 dari 50 (2%) suami yang menikah ketika anak-anak. Angka 24 % perempuan bercerai yang menikah ketika anak-anak mengindikasikan tingkat perceraian yang tinggi bagi perempuan yang menikah pada usia sebelum 18 tahun (AIPJ2, 2019).

Usia muda (rata-rata 14,5 tahun) bagi seorang anak perempuan sangat sangat rentan dan berisiko setelah menjadi istri. Karena setelah menikah, anak perempuan akan hamil, melahirkan, merawat, dan mengasuh anak. Dengan usia yang sangat muda dan organ reproduksi yang belum siap untuk hamil atau mengandung, anak perempuan beresiko mengalami berbagai gangguan dan penyakit yang berhubungan dengan organ reproduksi, seperti keguguran, melahirkan prematur, dan sebagainya.

Umur dan Kedewasaan

Dari sisi kesehatan, perempuan dianggap siap untuk hamil dan merawat anak jika berusia di atas 20 tahun, karenanya perempuan dianggap dewasa ketika mencapai usia tersebut. Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak menyebut anak sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun. Ketika seorang telah mencapai usia 18 tahun dia bukan lagi dikategorikan sebagai anak, tetapi dia juga bukan orang dewasa. Masa transisi antara anak dan orang dewasa, pada usia antara 18-20 tahun, adalah saat seseorang dapat disiapkan untuk kawin.

Jika seorang perempuan menikah di usia 19 tahun, diharapkan dia akan melahirkan pada usia 20 tahun atau lebih, sehingga segala resiko yang berhubungan dengan organ reproduksi dapat diminimalisasi. Di samping itu, usia 19 tahun, baik bagi perempuan maupun laki-laki, juga telah mencapai kedewasaan secara psikologi, sosial, dan spiritual, sehingga pasangan suami-istri diharapkan dapat menata rumah tangga lebih baik.

Jika pasangan suami istri menikah setelah mencapai usia 19 tahun, jenjang pendidikan terendah yang ditamatkan adalah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Dengan tingkat pendidikan yang lebih tinggi, kedewasaan berpikir dapat dicapai sehingga dapat mengatasi berbagai permasalahan di dalam rumah tangga lebih baik.

Generasi Berkualitas Rendah

Perkawinan bukan kebutuhan dan kepentingan anak. Perkawinan anak hanya melahirkan berbagai permasalahan bagi rumah tangga tersebut, keluarga, masyarakat, dan negara. Kekerasan terhadap perempuan, khusunya KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang pelakunya adalah suami dapat dilakukan oleh siapa saja, dan dari kelas mana saja, tetapi suami dengan tingkat pendidikan rendah sangat umum melakukan kekerasan. Sementara kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh ibu kandung, maka ibu kandung muda atau ibu kandung yang berasal dari perkawinan anak juga sangat umum.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved