Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perusda Jadi Perseroda

Kalah Saing dengan Swasta, Pemprov Sulsel Usul Perubahan Status Hukum Perusda Jadi Perseroda

Ranperda Perubahan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Abd Hayat Gani mewakili Gubernur dalam Rapat Paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat

Penulis: Hasan Basri | Editor: Syamsul Bahri

TRIBUN - TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan status hukum Perusahaan Daerah (Perusda). Perusda diusulkan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Ranperda Perubahan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Abd Hayat Gani mewakili Gubernur dalam Rapat Paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel, Senin (9/12/2019). Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif.

"Terkait ranperda tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah menjadi perusahaan perseroan daerah diajukan untuk mendapatkan pembahasan dan persetujuan bersama,"kata Abd Hayat Gani dalam naskah yang dibacakan.

Menurutnya, perusda awal pembentukan menfokuskan kegiatan usahanya dibidang properti. Pilihan bidang usaha ini awalnya cocok dimasa awal pembentukanya.

Karena belum dan baru akan diusahakan ataupun jenis produksinya belum memenuhi kebutuhan masyarakat.

Namun dalam perkembangan, kata dia bidang usaha itu makin diminati oleh usaha swasta dan koperasi yang kemudian menjelma sebagai kompetitor perusda di lapangan usaha yang sama. Sementara perusda tertinggal dan kalah saing.

Olehnya, Kata Sekda perusda dibenahi untuk meningkatkan kinerja , daya sain g dan daya triknya dalam dunia usaha.

Termasuk profesionalitas dan kemandirian untuk mendorong diterakanya prinsip prinsip kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance secara konsisten.

Perusda Sulsel perlu melakukan reorientasi sifat dan tujuan usahanya, dari semula bersifat Mix dengan primat public service menjadi profit motive.

" Misinya yang bersifat mix atau campuran justru menjadi penyebab lemahnya daya saing dan rendahnya kinerja Perusda. Seperti tampak pada rendahnya laba yang disetor ke kas daerah dibandingkan dengan modal yang ditanamkan," sebutnya.

Abd Hayat melanjutkan, perubahan bentuk badan hukum Perusda Sulsel menjadi Perusahaan Perseroan Daerah merupakan suatu tindakan hukum publik (administrasi).

Perubahan bentuk hukum itu pada dasarnya kata dia tidak mengakibatkan terjadinya perubahan subjek hukum.

Karena secara hukum, segala hak dan kewajiban yang melekat pada Perusda Sulsel tetap melekat pada Perusahaan Perseroan Daerah hasil perubahan bentuk badan hukum.

Termasuk kekayaan Perusda yang persangkutan, juga faktor produksi lain dalam hal ini karyawan Perusda.

Perbuatan hukum publik yang mengubah bentuk hukum Perusda Sulsel dilakukan dalam bentuk reseling “atau pengaturan, berjubah Perda sebagai instrumen hukumnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved