Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Koruptor

VIDEO: Selain Idrus Marham, Inilah 7 Koruptor yang Dapat Potongan Masa Hukuman dari Mahkamah Agung

Mahkamah Agung (MA) memotong masa hukuman terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Idrus Marham

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana

6. Tamin Sukardi

Tamin Sukardi

Di akhir Mei 2019, hukuman eks Direktur Utama PT Erni Putra Terari itu disunat MA. Peringanan hukuman ini dilakukan di tingkat kasasi.

Penyuap hakim di Pengadilan Negeri Medan itu divonis menjalani hukuman 5 tahun penjara oleh MA.

Sejatinya, pada awal April 2019, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Tamin dengan hukuman 6 tahun penjara.

Pada medio November 2019, Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman Tamin menjadi 8 tahun penjara.

Di tingkat kasasi, MA malah menyunat hukuman pengusaha itu menjadi 5 tahun mendekam di tahanan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved