Koruptor
VIDEO: Selain Idrus Marham, Inilah 7 Koruptor yang Dapat Potongan Masa Hukuman dari Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (MA) memotong masa hukuman terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Idrus Marham
Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana
6. Tamin Sukardi
Tamin Sukardi
Di akhir Mei 2019, hukuman eks Direktur Utama PT Erni Putra Terari itu disunat MA. Peringanan hukuman ini dilakukan di tingkat kasasi.
Penyuap hakim di Pengadilan Negeri Medan itu divonis menjalani hukuman 5 tahun penjara oleh MA.
Sejatinya, pada awal April 2019, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Tamin dengan hukuman 6 tahun penjara.
Pada medio November 2019, Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman Tamin menjadi 8 tahun penjara.
Di tingkat kasasi, MA malah menyunat hukuman pengusaha itu menjadi 5 tahun mendekam di tahanan.