Koruptor
VIDEO: Selain Idrus Marham, Inilah 7 Koruptor yang Dapat Potongan Masa Hukuman dari Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (MA) memotong masa hukuman terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Idrus Marham
Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana
2. M Sanusi
Terdakwa kasus dugaan suap raperda reklamasi dan pencucian uang M Sanusi berjalan usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/12/2016).
MA menyunat hukuman bagi eks anggota DPRD DKI Jakarta ini di awal November 2019.
Sanusi yang terlibat korupsi perizinan reklamasi Pantai Jakarta itu awalnya diganjar vonis tujuh tahun penjara di pengadilan tipikor Jakarta.
Jaksa KPK mengajukan banding dan pengadilan tinggi memperberat hukuman Sanusi menjadi 10 tahun.
Kasasi juga tak meringankan hukuman kader Gerindra itu.
Baru pada proses Peninjauan Kembali (PK), hukumannya disunat. MA memangkas vonis penjara Sanusi dari 10 tahun menjadi 7 tahun penjara.