Koruptor
VIDEO: Selain Idrus Marham, Inilah 7 Koruptor yang Dapat Potongan Masa Hukuman dari Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (MA) memotong masa hukuman terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Idrus Marham
Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana
3. Tarmizi
Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi
Pada akhir Oktober 2019, MA memangkas hukuman penitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
Sejatinya, Tarmizi diganjar hukuman 4 tahun penjara kepada penerima suap terkait kasus perdata ini.
Hukuman tersebut dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada medio Maret 2018.
Atas putusan itu, Tarmizi menerima. Namun dia mencoba peruntungan PK dan MA mengurangi masa hukuman Tarmizi menjadi 3 tahun.