Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Koruptor

VIDEO: Selain Idrus Marham, Inilah 7 Koruptor yang Dapat Potongan Masa Hukuman dari Mahkamah Agung

Mahkamah Agung (MA) memotong masa hukuman terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Idrus Marham

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana

1. Helpandi

Helpandi

Penyunatan masa hukuman terdakwa kasus suap hakim ini diputus baru-baru ini oleh MA.

Pada perkara nomor 3784 K/PID.SUS/2019, majelis mengurangi hukuman Helpandi menjadi 6 tahun.

Di awal April 2019, pengadilan Tipikor memvonis Helpandi dengan hukuman 7 tahun penjara. Putusan itu dikuatkan pengadilan tinggi DKI.

Namun, Panitera pengganti PN Medan itu mengajukan kasasi dan dikabulkan MA, dengan pengurangan masa hukuman dari 7 tahun menjadi 6 tahun.

Selanjutnya
2. M Sanusi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved