Koruptor
VIDEO: Selain Idrus Marham, Inilah 7 Koruptor yang Dapat Potongan Masa Hukuman dari Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (MA) memotong masa hukuman terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Idrus Marham
Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana
1. Helpandi
Helpandi
Penyunatan masa hukuman terdakwa kasus suap hakim ini diputus baru-baru ini oleh MA.
Pada perkara nomor 3784 K/PID.SUS/2019, majelis mengurangi hukuman Helpandi menjadi 6 tahun.
Di awal April 2019, pengadilan Tipikor memvonis Helpandi dengan hukuman 7 tahun penjara. Putusan itu dikuatkan pengadilan tinggi DKI.
Namun, Panitera pengganti PN Medan itu mengajukan kasasi dan dikabulkan MA, dengan pengurangan masa hukuman dari 7 tahun menjadi 6 tahun.