Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Reposisi Humas Pemerintah dan Tantangannya

Hal ini semakin memperjelas bahwa peran humas begitu besar dalam mengawal kebijakan pemerintahan sebagai corong informasi

Editor: syakin
DOK
Usman SH, Humas Pemkab Sinjai 

Oleh: Usman SH
Humas Pemkab Sinjai

Peran kehumasan memiliki posisi sangat penting dalam pemerintahan. Itu karena tugas pokok dan fungsi kehumasan sangat banyak dan stategis. Di antaranya perencanaan, pelaksanaan pelayanan informasi, pelaksanaan hubungan kelembagaan dan pelaksanaan hubungan personil, serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan.

Seiring dengan perkembangan zaman, maka fungsi-fungsi kehumasan harus cepat beradaptasi dan menyusuaikan diri dengan perkembangan pengetahuan dan tuntutan zaman itu sendiri. Humas harus menjadi ujung tombak dan sekaligus menjadi garda terdepan dalam penyebarluasan informasi pembangunan. Humas juga dituntut engan memiliki kreativitas untuk membangun opini publik dengan cara-cara yang humanis, kreatif dan inovatif, serta memanfaatkan teknologi informasi, agar masyarakat dapat mengakses informasi pembangunan dengan mudah dan cepat. Sekaligus dapat berpartisipasi aktif memberikan masukan dan saran atas berbagai agenda pemerintahan, sehingga fungsi dan peran humas betul-betul menjadi jembatan informasi bagi pemerintah dan masyarakat.

Era industri 4.0 tidak bisa dihindari. Dampak internet yang sangat berpengaruh terhadap aktivitas masyarakat. Digitalisasi informasi yang berkembang sangat pesat telah menjadikan arus informasi mengalir deras dan cepat, secara nyata telah menerobos batas-batas administrasi kewilayahan dan sektoral.

Tidak terkecuali pada instansi pemerintahan yang dalam beberapa tahun terakhir berbenah dengan konsep electronic govermentnya (e-goverment). Konsep ini diyakini sebagai titian mewujudkan pemerintahan yang transparan, demokratis partisipatif, dan akuntabel.

Kondisi ini tentu saja menuntut para praktisi humas pemerintahan maupun swasta untuk bijak menyikapinya, meresponnya dengan cermat melalui adaptasi yang cepat dan tepat. Hal ini telah menjadi kebutuhan utama pada masa kekinian dalam upaya menyampaikan pesan untuk membangkitkan persepsi positif guna tetap menjaga dan membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan sebagai publik service.

Dengan dasar tersebut Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (Perhumas) merespon cepat dengan melahirkan konvensi humas 4.0 yang dilaksanakan pada 2018. Konvensi ini melahirkan 5 poin rekomendasi.

Pertama, Karakter. Humas 4.0 harus memiliki karakter yang adaptif, kreatif, responsif, berwawasan global, punya perencanaan agenda, dan tidak ego sektoral. Kedua, Kolaborasi. Praktisi humas 4.0 harus memiliki semangat untuk berkalaborasi, sehingga tercipta komunikasi strategis yang dibangun antar lembaga.

Ketiga, Kebijakan dan Regulasi. Khusus untuk humas pemerintah perlu ada reposisi peran humas secara tepat sehingga humas bisa bekerja lebih efektif dan tepat sasaran, pemerintah harus membuat regulasi yang mengikuti perkembangan zaman.

Keempat, Kompetensi. Untuk mendukung Roadmap Making Indonesia 4.0 Perhumas akan meluncurkan akreditasi berisi standar kemampuan soft skill berbasis digital yang harus dimiliki para praktisi humas 4.0.

Kelima, Kode Etik Kehumasan. Kode etik perhumas harus direvisi, sehingga sesuai dengan industri 4.0. Dari 5 (Lima) poin rekomendasi yang dilahirkan Perhumas pada Konvensi Humas 4.0 menjadi start awal dimulainya agenda setting kehumasan dalam menjawab tantangan zaman hari ini. Sehingga hal tersebut menjadi penting bagi kalangan praktisi kehumasan untuk menjadikan pedoman, sekaligus menjadi peta jalan untuk melaksanakan fungsi-fungsi kehumasan.

Begitupun juga dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor:480/3503/SJ, tanggal 6 Mei 2019 tentang Penunjukan Juru Bicara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kehumasan Dilingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah.

Dalam surat edaran tersebut dua poin yang ditekankan oleh Kementerian Dalam Negeri. Pertama, untuk menunjang kinerja humas di lingkungan Pemerintah Daerah khususnya dalam pengelolaan komunikasi publik berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kehumasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu ditunjuk satu orang pejabat kehumasan yang bertindak sebagai juru bicara pemerintah daerah.

Kedua, perlu diberikan dukungan anggaran berdasarkan Pasal 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kehumasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Dalam hal untuk peningkatan sarana dan prasarana di bidang kehumasan serta program pelatihan berupa pendidikan dan pelatihan atau bimbingan teknis lainnya untuk peningkatan kapasitas, terutama dalam kaitannya dengan pemanfaatan teknologi, bagi aparat kehumasan di lingkungan Pemerintah Daerah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved