Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

FPI

Sejarah Berdirinya Front Pembela Islam FPI yang Izinnya Belum Diperpanjang Tito Karnavian

Sejarah Berdirinya Front Pembela Islam FPI yang Izinnya Belum Diperpanjang Tito Karnavian

tribunnews.com
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dengan menggunakan sorban hijau ditemani wakil ketua DPR Fadli Zon dan Fachri Hamzah bersama massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) melakukan unjuk rasa di Jakarta, Jumat (4/11/2016). Mereka menuntut penutasan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama. Jakarta Post/Dhoni Setiawan 

Sejarah Berdirinya Front Pembela Islam FPI yang Izinnya Belum Diperpanjang Tito Karnavian

TRIBUN-TIMUR.COM,- Izin perpanjangan ormas Front Pembela Islam (FPI) masih menuai polemik.

Sejumlah pihak menginginkan agar izin FPI tak diperpanjang.

Kabar Buruk Buat FPI & Rizieq Shihab, Izin Belum Diperpanjang Mahfud MD Sebut Nama Tito Karnavian

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa menerbitkan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI.

Tito menyebut perpanjangan SKT FPI memakan waktu yang lebih lama.

Hal itu terkait beberapa masalah pada AD/ART ormas itu.

Tito menyebut, di dalam visi dan misi FPI, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dan munculnya kata NKRI bersyariah.

"Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah."

"Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di Aceh apakah seperti itu?" kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Mendagri Tito Karnavian saat menghadiri rapat koordinasi terbatas tingkat menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jakpus, Rabu (27/11/2019).
Mendagri Tito Karnavian saat menghadiri rapat koordinasi terbatas tingkat menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jakpus, Rabu (27/11/2019). (Rizal Bomantama/Tribunnews.com)

Lebih lanjut, Tito menyebut dalam AD/ART FPI terdapat pelaksanaan hisbah (pengawasan).

Menurutnya, FPI terkadang menegakkan hukum sendiri.

Misalnya menertibkan tempat-tempat hiburan maupun atribut perayaan agama.

Tindakan semacam itulah yang dikhawatirkan oleh Tito.

Maka dari itu, perlu penjelasan lebih lengkap terkait hisbah yang dimaksud FPI.

"Dalam rangka penegakan hisbah. Nah ini perlu diklarifikasi. Karena kalau itu dilakukan, bertentangan sistem hukum Indonesia, enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri," ujarnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved