Lelang Lahan Sertifikat Tanah
Lelang Lahan Sertifikat Tanah Salah Satu Bank Bermasalah di Gowa
Pemenang Lelang, Herman Arifin tidak menemukan lokasi lahan di lapangan berdasarkan rujukan sertifikat tersebut.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
"Kamis juga sudah menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polda sulsel terkait penipuan dan penggelapan. Kami berharap agar penyidik menindak lanjuti laporan ini,"ungkapnya.
Lebih jauh Budi mengemukakan bahwa saat itu proses lelang yang dilakukan oleh bank itu yakni dilaksakan pada 12 Agustus 2019 lalu.
"Jadi kami hanya meminta pihak bank mau mengembalikan uang hasil lelang kami secara keseluruhan, yakni sebesar Rp.773 juta. Dan jika tuntutan kami tidak digubris maka akan kita tuntut ganti rugi sebesar Rp5 Miliar," tegasnya.
Ditempat terpisah, Bagian Lelang Bank, Eko Arjianto yang diminta tanggapannya terkait gugatan tersebut tidak berbicara banyak.
Menurutnya, hal itu adalah bagian dari Legal Officer Kantor Wilayah Makassar.
"Bukan ranah kami untuk menjawab hal tersebut, tolong konfirmasi ke bagian Legal Officer," katanya saat dikonfirmasi.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: