CPNS 2019
Waow, PNS DKI Jakarta akan Terima Gaji Hingga Rp 20 Juta per Bulan, Rincian Gaji Terbaru PNS 2019
Waow, PNS DKI Jakarta akan Terima Gaji Hingga Rp 20 Juta per Bulan, Rincian Gaji Terbaru PNS 2019
“CPNS bergelar sarjana dengan lulusan IPDN yang masuk di Pemprov DKI Jakarta akan memiliki golongan III-A sebagai Penata Muda,” ujar Chaidir di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (19/11/2019).
Chaidir juga mengatakan, gaji pegawai Golongan III-A di Pemprov DKI mencapai Rp 2.579.000 per bulan.
Gaji tersebut diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara untuk TKD, pegawai dengan golongan III-A mendapatkan gaji Rp 17.370.000 per bulan.
Dengan demikian, pendapatan yang mereka peroleh setiap bulan mencapai Rp 19.949.000 per bulan.
“Kalau TKD tergantung kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing, namun untuk Jakarta sebesar Rp 17 jutaan,” jelasChaidir.
Chaidir juga mengatakan komponen gaji tersebut berlaku secara nasional dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Ke-18 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1997 tentang Peraturan Gaji PNS.
Menurut Chaidir, PNS dengan golongan III-A akan mendapatkan promosi kenaikan untuk menjadi pegawai struktural atapun fungsional empat tahun setelah dilantik.
Jika sudah demikian, nilai TKD PNS tersebut akan naik dengan kisaran Rp 28 juta.
(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, TRIBUNNEWS/FAF)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsWiki.com dengan judul Berikut Rincian Gaji Terbaru PNS 2019, DKI Jakarta akan Terima Gaji Hingga Rp 20 Juta per Bulannya