Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2019

Waow, PNS DKI Jakarta akan Terima Gaji Hingga Rp 20 Juta per Bulan, Rincian Gaji Terbaru PNS 2019

Waow, PNS DKI Jakarta akan Terima Gaji Hingga Rp 20 Juta per Bulan, Rincian Gaji Terbaru PNS 2019

Editor: Hasrul
Tribunnews.com
Berikut Rincian Gaji Terbaru PNS 2019, DKI Jakarta akan Terima Gaji Hingga Rp 20 Juta per Bulannya 

TRIBUN-TIMUR.COM - Waow, PNS DKI Jakarta akan Terima Gaji Hingga Rp 20 Juta per Bulan, Rincian Gaji Terbaru PNS 2019

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) hingga hari ini, Kamis (21/11/2019) masih sedang berlangsung dan akan berakhir pada 24 November mendatang.

Menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS memang menjadi tujuan hidup beberapa orang.

Menjadi PNS kerap dijadikan guyonan bahwa dengan status PNS mempermudah 'tiket lamaran'.

Selain karena dapat meningkatkan status sosial, menjadi PNS merupakan cara terbaik memperoleh penghidupan yang lebih baik.

Berikut Ini Contoh Format Surat Lamaran dan Surat Pernyataan untuk Daftar CPNS Kemenag 2019

Peluang Lulus CPNS 2019 Lebih Besar, Ini Daftar Instansi Sepi Peminat, 3 di Antaranya Instansi Pusat

Dikutip Tribunnewswiki dari Tribunnews pada Kamis (21/11/2019), pelamar CPNS 2019 wajib mengetahui rincian gaji terbaru PNS 2019.

Tentu saja nominal yang akan disebutkan adalah jumlah yang akan kalian terima setelah lolos CPNS nanti.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1007 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut rincian gaji terbaru lolos CPNS 2019 mulai dari Golongan I hingga VI:

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikutii acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegawai balaikota Jakarta.
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikutii acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegawai balaikota Jakarta. (Tribunnews/Jeprima)


Golongan I

Golongan I biasanya diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Gaji yang diterima oleh para PNS Golongan I adalah sebagai berikut:

- Golongan I-A sebesar Rp 1.560.800

- Golongan I-B sebesar Rp 1.704.500

- Golongan I-C sebesar Rp 1.776.600

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved