CPNS 2019
Waow, PNS DKI Jakarta akan Terima Gaji Hingga Rp 20 Juta per Bulan, Rincian Gaji Terbaru PNS 2019
Waow, PNS DKI Jakarta akan Terima Gaji Hingga Rp 20 Juta per Bulan, Rincian Gaji Terbaru PNS 2019
TRIBUN-TIMUR.COM - Waow, PNS DKI Jakarta akan Terima Gaji Hingga Rp 20 Juta per Bulan, Rincian Gaji Terbaru PNS 2019
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) hingga hari ini, Kamis (21/11/2019) masih sedang berlangsung dan akan berakhir pada 24 November mendatang.
Menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS memang menjadi tujuan hidup beberapa orang.
Menjadi PNS kerap dijadikan guyonan bahwa dengan status PNS mempermudah 'tiket lamaran'.
Selain karena dapat meningkatkan status sosial, menjadi PNS merupakan cara terbaik memperoleh penghidupan yang lebih baik.
• Berikut Ini Contoh Format Surat Lamaran dan Surat Pernyataan untuk Daftar CPNS Kemenag 2019
• Peluang Lulus CPNS 2019 Lebih Besar, Ini Daftar Instansi Sepi Peminat, 3 di Antaranya Instansi Pusat
Dikutip Tribunnewswiki dari Tribunnews pada Kamis (21/11/2019), pelamar CPNS 2019 wajib mengetahui rincian gaji terbaru PNS 2019.
Tentu saja nominal yang akan disebutkan adalah jumlah yang akan kalian terima setelah lolos CPNS nanti.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1007 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut rincian gaji terbaru lolos CPNS 2019 mulai dari Golongan I hingga VI:

Golongan I
Golongan I biasanya diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Gaji yang diterima oleh para PNS Golongan I adalah sebagai berikut:
- Golongan I-A sebesar Rp 1.560.800
- Golongan I-B sebesar Rp 1.704.500
- Golongan I-C sebesar Rp 1.776.600
- Golongan I-D sebesar Rp 1.851.800.
Golongan II
Golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.
Gaji yang diterima oleh para PNS Golongan II adalah sebagai berikut:
- Golongan II-A: Rp 2.022.200
- Golongan II-B: Rp 2.208.400
- Golongan II-C: Rp 2.301.800
- Golongan II-D: Rp 2.399.200.
• Berikut Ini Contoh Format Surat Lamaran dan Surat Pernyataan untuk Daftar CPNS Kemenag 2019
• Peluang Lulus CPNS 2019 Lebih Besar, Ini Daftar Instansi Sepi Peminat, 3 di Antaranya Instansi Pusat
Golongan III
Golongan III diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3).
Gaji yang diterima oleh para PNS Golongan III adalah sebagai berikut:
- Golongan III-A: Rp 2.579.400
- Golongan III-B: Rp 2.688.500
- Golongan III-C: Rp 2.802.300
- Golongan III-D: Rp 2.920.800
Golongan IV
Golongan IV adalah golongan tertinggi PNS adalah golongan IV.
Gaji yang diterima oleh para PNS Golongan IV adalah sebagai berikut:
- Golongan IV-A: Rp 3.044.300
- Golongan IV-B: Rp 3.173.100
- Golongan IV-C: Rp 3.307.300
- Golongan IV-D: Rp 3.447.200
- Golongan IV-E: Rp 3.593.100
PNS DKI Jakarta akan terima gaji hingga Rp 20 Juta
• Teliti Sebelum Daftar, Ini Kesalahan Pelamar CPNS Ditemukan BKDD Enrekang
• Jadwal di 60 Kementerian / Lembaga yang Akan Tutup Pendaftaran CPNS 2019, Login sscasn.bkn.go.id

CPNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dengan gelar Sarjana 1 (S-1) digadang-gadang akan mendapatkan gaji hampir Rp 20 Juta per bulannya.
Nominal tersebut diperoleh dari gaji pokok ditambah dengan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir memberi keterangan terkait nominal tersebut.
Chaidir menerangkan gaji Rp. 20 Juta tersebut berlaku bagi lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di lingkungan Pemprov DKI.
Dikatakan oleh Chaidir, hal tersebut dikarenakan lulusan IPDN juga menyandang gelar S-1, yakni Sarjana Ilmu Pemerintahan (SIP).
“CPNS bergelar sarjana dengan lulusan IPDN yang masuk di Pemprov DKI Jakarta akan memiliki golongan III-A sebagai Penata Muda,” ujar Chaidir di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (19/11/2019).
Chaidir juga mengatakan, gaji pegawai Golongan III-A di Pemprov DKI mencapai Rp 2.579.000 per bulan.
Gaji tersebut diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara untuk TKD, pegawai dengan golongan III-A mendapatkan gaji Rp 17.370.000 per bulan.
Dengan demikian, pendapatan yang mereka peroleh setiap bulan mencapai Rp 19.949.000 per bulan.
“Kalau TKD tergantung kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing, namun untuk Jakarta sebesar Rp 17 jutaan,” jelasChaidir.
Chaidir juga mengatakan komponen gaji tersebut berlaku secara nasional dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Ke-18 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1997 tentang Peraturan Gaji PNS.
Menurut Chaidir, PNS dengan golongan III-A akan mendapatkan promosi kenaikan untuk menjadi pegawai struktural atapun fungsional empat tahun setelah dilantik.
Jika sudah demikian, nilai TKD PNS tersebut akan naik dengan kisaran Rp 28 juta.
(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, TRIBUNNEWS/FAF)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsWiki.com dengan judul Berikut Rincian Gaji Terbaru PNS 2019, DKI Jakarta akan Terima Gaji Hingga Rp 20 Juta per Bulannya