Mahfud MD
Mahfud MD Gara-gara Jadi Menkopolhukam Pembantu Presiden Jokowi, Sampai Lupa Lakukan Hal Rutin Dumay
Mahfud MD Gara-gara Jadi Menkopolhukam Pembantu Presiden Jokowi, Sampai Lupa Lakukan Hal Rutin Dumay
"Nah ini nanti pasti ada belok lagi ini beritanya, Mahfud berubah lagi hehehe," ucap Mahfud MD sambil tertawa.
Bahas Hak Veto Menkopolhukam
Mahfud MD secara resmi telah dilantik menjadi Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam) menggantikan Wiranto. Pelantikan Mahfud MD bersama dengan 37 menteri dan pejabat setingkat menteri dilakukan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Mahfud pun sempat memberikan sejumlah pernyataan terkait beberapa hal. Mulai dari kasus Hak Asasi Manusia hingga hukum di Arab.
Berikut sejumlah pernyataannya:
Tegaskan Miliki Hak Veto
Mahfud pernah menegaskan bahwa dirinya memiliki hak veto atau hak untuk membatalkan kebijakan para menteri di bawahnya.
Hak tersebut, imbuhnya juga sudah diungkapkan Presiden Joko Widodo ketika mempercayai dirinya menjabat sebagai Menko Polhukam beberapa waktu lalu.
Hak tersebut dapat dilakukan terutama apabila ada jajaran menteri teknis yang bertentangan dengan visi misi presiden dan kebijakan kementerian setingkatnya.
"Presiden mengatakan, menko boleh mem-veto kebijakan menteri di bawahnya kalau dia itu bertindak sendiri," ujar Mahfud saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (24/10/2019) seperti dilansir Kompas.com.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menambahkan, sebagai menteri koordinator dirinya telah diberi tugas untuk mengawasl visi presiden agar dapat diimplementasikan oleh menteri teknis dan lembaga negara di bawahnya.
Diketahui Menko Polhukam membawahi sejumlah kementerian teknis dan lembaga, antara lain:
Menteri Dalam Negeri,
Menteri Hukum dan HAM,
Menteri Pertahanan,