Bawaslu Sulsel Surati Bupati, Ingatkan Petahana Tak Manfaatkan Program Pemda untuk Kampanye
Bawaslu tak segan segan akan melaporkan tindakan itu ke aparat penegak hukum, jika ada calon petahana yang maju memanfatkan program
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan mengingatkan kepada calon petahana untuk tidak memanfaatkan kegiatan program Pemerintah Daerah (Pemda) untuk kepentingan kampanye pada Pilkada serentak 2020 mendatang.
Bawaslu tak segan segan akan melaporkan tindakan itu ke aparat penegak hukum, jika ada calon petahana yang maju memanfatkan program program dijadikan sebagai alat politik.
"Kami dan jajaran Bawaslu Kabupaten/kota sudah mengirim surat kepada bupati atau walikota, baik yang akan maju sebagai petahana maupun tidak maju lagi," kata Komisioner Bawaslu Sulsel Syaiful Jihad kepada Tribun, Selasa (19/11/2019).
"Disurat itu, kami minta agar tidak membuat atau melaksanakan program pemerintah daerah yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, 6 bulan sebelum penetapan calon tetap," lanjut Syaiful.
• Bawaslu Sulsel Ingatkan Bupati Maju Pilkada Tak Mutasi Pejabat, Ini Sanksinya
Menurutnya Bawaslu menyampaikan surat, sebagai bentuk pencegahan. Suratnya dikirim oleh masing kabupaten. Bawaslu provinsi hanya menyampaikan surat untuk menjadi dasar mereka, disamping memang sudah ditegaskan dalam UU.
Kewenangan dimaksud untuk melakukan tugas pengawasan di Pilkada ada di Kabupaten/kota. Bawaslu provinsi lebih bersifat mengkoordinasikan, memberi pendampingan dan penguatan.
Syaiful mengatakan pada pilkada itu potensi calon petahanan menggunakan sumber daya daerah sebagai modal politik kuat sekali, karena itu kami imbau petahana yang maju lagi tidak memanfatkan program sebagai modal politik.
"Jika dia petahana, maka disamping diancam sanksi pidana, dia juga diancam dengan sanksi administrasi, diskualifikasi. Kalau dia tidak ikut maju, maka diancam dengan sanksi pidana.
Sebelumnya Bawaslu juga mengingatkan kepada Bupati atau Wakil Bupati yang maju bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang, tidak memutasi pejabat.
Terutama untuk kurung waktu enam bulan, sebelum penetapan calon kandidat.
• ASN Dilarang Serahkan e-KTP Dukungan ke Cakada Perseorangan, Ini Kata Anggota Bawaslu Sulsel
Ari Pratama Diduga Sudah Berhubungan Intim dengan AS Sebelum Tewas di Makassar, Ini Buktinya! |
![]() |
---|
Fakta-fakta Selebgram Makassar Dibunuh, Aisyah Alfika Pelakunya Mahasiswi Semester 4 Kampus Negeri |
![]() |
---|
4 Ketua DPC Demokrat Sulsel Dikabarkan Terdaftar di KLB, Ini Kata Selle KS Dalle |
![]() |
---|
Fakta Sebenarnya Kabar Adelia Istri Pasha Ungu Meninggal Dunia, Berawal dari Postingan Sosok Ini |
![]() |
---|
Gugat Adilla Dimitri, Wulan Guritno Bongkar Aib Sendiri Ngaku Pernah Terlibat Skandal hingga Hamil |
![]() |
---|