Bawaslu Sulsel Surati Bupati, Ingatkan Petahana Tak Manfaatkan Program Pemda untuk Kampanye
Bawaslu tak segan segan akan melaporkan tindakan itu ke aparat penegak hukum, jika ada calon petahana yang maju memanfatkan program
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan mengingatkan kepada calon petahana untuk tidak memanfaatkan kegiatan program Pemerintah Daerah (Pemda) untuk kepentingan kampanye pada Pilkada serentak 2020 mendatang.
Bawaslu tak segan segan akan melaporkan tindakan itu ke aparat penegak hukum, jika ada calon petahana yang maju memanfatkan program program dijadikan sebagai alat politik.
"Kami dan jajaran Bawaslu Kabupaten/kota sudah mengirim surat kepada bupati atau walikota, baik yang akan maju sebagai petahana maupun tidak maju lagi," kata Komisioner Bawaslu Sulsel Syaiful Jihad kepada Tribun, Selasa (19/11/2019).
"Disurat itu, kami minta agar tidak membuat atau melaksanakan program pemerintah daerah yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, 6 bulan sebelum penetapan calon tetap," lanjut Syaiful.
• Bawaslu Sulsel Ingatkan Bupati Maju Pilkada Tak Mutasi Pejabat, Ini Sanksinya
Menurutnya Bawaslu menyampaikan surat, sebagai bentuk pencegahan. Suratnya dikirim oleh masing kabupaten. Bawaslu provinsi hanya menyampaikan surat untuk menjadi dasar mereka, disamping memang sudah ditegaskan dalam UU.
Kewenangan dimaksud untuk melakukan tugas pengawasan di Pilkada ada di Kabupaten/kota. Bawaslu provinsi lebih bersifat mengkoordinasikan, memberi pendampingan dan penguatan.
Syaiful mengatakan pada pilkada itu potensi calon petahanan menggunakan sumber daya daerah sebagai modal politik kuat sekali, karena itu kami imbau petahana yang maju lagi tidak memanfatkan program sebagai modal politik.
"Jika dia petahana, maka disamping diancam sanksi pidana, dia juga diancam dengan sanksi administrasi, diskualifikasi. Kalau dia tidak ikut maju, maka diancam dengan sanksi pidana.
Sebelumnya Bawaslu juga mengingatkan kepada Bupati atau Wakil Bupati yang maju bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang, tidak memutasi pejabat.
Terutama untuk kurung waktu enam bulan, sebelum penetapan calon kandidat.
• ASN Dilarang Serahkan e-KTP Dukungan ke Cakada Perseorangan, Ini Kata Anggota Bawaslu Sulsel
"Kami tentu akan membuat himbauan dan pencegahan sercara tertulis agar Pemda (Bupati/Walikota), agar tidak membuat kebijakan yang dianggap menguntungkan salah satu calon. Apakah dirinya atau orang lain,"kata Syaiful Jihad
Termasuk kata dia tidak melakukan pergeseran atau mutasi pejabat dalam wilayahnyap, minimal 6 sebelum pelaksanaan Pilkada. "Jika itu dilakukan, kalau dia maju jadi calon (petahana), bisa kena sanksi diskualifikasi), jika calonnya orang lain, bisa kena sanksi pidana," tegasnya.
Menurut Syaiful Jihad aturan in sudah dituangkan dalam Pasal 71 UU No 10/2016 disebutkan bahwa gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Pejabat juga dilarang menggunakan kewenangan, program.
Berdasarkan informasi di peroleh Tribun, Pilkada serentak 2020 di Sulsel akan diramaikan dengan calon petahana. Sebab dari 12 kabupaten/kota, sembilan di antaranya dipimpin oleh kepala daerah yang baru satu periode menjabat dan wakil bupati ikut mencalonkan diri.
